Pemprov Sumbar Cabut 51 Izin Tambang Bermasalah - PKS Sumbar
News Update
Loading...

24 Februari 2016

Pemprov Sumbar Cabut 51 Izin Tambang Bermasalah

Padang, (AntaraSumbar) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mencabut 51 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di daerah itu hingga Februari 2016, untuk memenuhi tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Semua IUP yang bermasalah, tidak Clean and Clear, kita cabut. Sekarang ada 53 IUP lagi yang sedang diproses pencabutannya,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Rabu.
 
Menurutnya, Pemprov Sumbar harus tegas dalam menyikapi persoalan itu, karena tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan persoalan izin tambang bermasalah itu hanya hingga 12 Mei 2016.
 
“Kami tidak mau pusing menghadapi persoalan ini. Kesalahannya dulu dilakukan oleh kabupaten/kota. Setelah kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kami yang harus menanggung kesalahan itu. Agar cepat dan sesuai aturan, kita cabut yang bermasalah,” ujarnya.
 
Ia mengatakan, setelah penarikan kewenangan perizinan pertambangan tersebut ke provinsi, terdata ada 360 IUP di daerah itu.
 
Dari jumlah itu menurutnya, 135 IUP dinyatakan tidak bermasalah atau Clear and clean (CnC), terkait administrasi dan kondisi di lapangan, sedangkan 225 IUP dinyatakan bermasalah.
 
“Yang bermasalah itu masing-masing untuk pertambangan logam dan batubara 123 IUP, dan 102 IUP galian c,” katanya.
 
Khusus IUP untuk pertambangan logam dan batubara yang bermasalah, dikategorikan berat 43 IUP, sedang 10 IUP, ringan 11 IUP.
 
Indikator berat yakni izin baru terbit setelah eksploitasi, permohonan perpanjangan diajukan setelah masa berlaku habis, dan izin eksploitasi tanpa didahului eksplorasi.
 
Sedangkan indikator kategori sedang, yakni tumpang tindih IUP, tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi, serta pergeseran wilayah tambang.
 
Sementara untuk kategori ringan, administrasi pendukung belum lengkap.
Kalau yang berat, jelas kita akan batalkan IUP nya. Ini batal demi hukum, kenapa kita pelihara yang melanggar hukum. Begitu pula yang sedang, yang tumpang tindih dengan hutan konservasi. Untuk yang kategori ringan tinggal dilengkapi syaratnya, sehingga masih ada yang mungkin bisa kita rekomendasikan untuk CnC, 3 sampai 8 IUP, jelasnya.
 
Ia mengatakan, Pemprov Sumbar siap menghadapi konsekuensi dari ketegasan pencabutan IUP tersebut.
 
Ini di bawah koordinasi dan supervisi KPK. Tidak bisa ditawar. Kita tegas saja, kita juga siap kalau nanti ada yang membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara, katanya. (*)
 
antarasumbar.com, 24/2/2016

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done