Juli 2016 - PKS Sumbar
News Update
Loading...

21 Juli 2016

Jangan Serahkan Jutaan Lapangan Kerja kepada Pekerja Tiongkok

Jangan Serahkan Jutaan Lapangan Kerja kepada Pekerja Tiongkok

Anggota MPR RI Hermanto mengingatkan Pemerintah bahwa saat ini ada 28,51 juta orang miskin di Indonesia. Mereka itu  berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 ayat 1 dipelihara oleh negara.

"Tugas negara akan lebih ringan apabila lapangan pekerjaan yang dialokasikan unt 10 juta pekerja asing asal Tiongkok dialihkan kepada WNI yang miskin tersebut", papar Hermanto dalam keterangan pers menanggapi masuknya pekerja asal Tiongkok yang dipekerjakan pada proyek-proyek besar di Indonesia.

Bila Pemerintah membiarkan para pekerja asal Tiongkok itu bekerja di Indonesia, menurutnya, berarti Pemerintah lebih memilih pekerja asing  daripada rakyatnya sendiri untuk mengisi 10 juta lowongan pekerjaan tersebut. "Di negara manapun Pemerintah ada untuk mensejahterakan rakyatnya, caranya antara lain dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Bukan sebaliknya, lapangan pekerjaan yang tersedia diperuntukkan pekerja asing", tuturnya.

Dengan memilih pekerja asing berarti Pemerintah secara sadar memutuskan 10 juta rakyatnya sendiri menganggur dan tetap miskin. "Ini bertentangan dengan semangat pengentasan kemiskinan", ucapnya.

Lebih jauh Hermanto mengingatkan, para pekerja asal Tiongkok itu kalau dibiarkan nantinya bisa merembes ke berbagai sektor kehidupan. "Mereka bisa merebut lapangan pekerjaan WNI dan menyebabkan pengangguran meningkat", katanya.

Mereka yang  masuk ke sektor pertanian, lanjutnya, dalam jangka panjang berpotensi menguasai lahan pertanian. "Bila itu terjadi, maka pangan kita didalam negeri sendiri akan dikuasai asing. Di negeri ini akan terjadi neokolonialisme", pungkasnya.

Singgalang, 21 Juli 2016

PKS Sumbar

Kolom

[Kolom][recentbylabel3]
Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done