PADANG, sumbar.pks.id — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sumatera Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Produk Halal kepada pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat pada 5 Oktober 2026. Usulan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal di Sumatera Barat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, menegaskan bahwa regulasi daerah tentang jaminan produk halal merupakan kebutuhan mendesak bagi Sumatera Barat, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam.
Irsyad Syafar: Regulasi Jaminan Produk Halal Adalah Kemestian
“Regulasi daerah terkait Jaminan Produk Halal di Sumatera Barat adalah suatu kemestian. Sebab, lebih dari 95 persen penduduk Sumbar beragama Islam. Karenanya, pemerintah daerah harus hadir dalam bentuk adanya jaminan produk halal bagi masyarakat Sumbar,” tegas Irsyad Syafar.
Menurut Irsyad, jaminan kehalalan produk merupakan hal mendasar bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Kepastian tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengonsumsi makanan maupun menggunakan produk lainnya tanpa keraguan mengenai status kehalalannya.
“Kehalalan sebuah produk, baik makanan maupun pakaian, adalah sesuatu yang mutlak bagi seorang muslim. Jangan sampai masyarakat mengonsumsi atau menggunakan sesuatu yang belum pasti kehalalannya. Fraksi PKS DPRD Sumbar sangat menyadari urgensi adanya sebuah Perda untuk mengaturnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil peran nyata dalam memastikan perlindungan masyarakat dari peredaran produk yang tidak terjamin kehalalannya.
“Ke depan, tidak boleh terjadi kasus-kasus makanan yang tidak halal, tetapi dijual bebas kepada masyarakat yang mayoritasnya beragama Islam,” tambahnya.
Perkuat Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum
Fraksi PKS menilai, sebagai daerah yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Sumatera Barat memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem produk halal yang kuat, terjamin, dan berkelanjutan.
Melalui Ranperda Jaminan Produk Halal, Fraksi PKS mendorong hadirnya regulasi yang memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum terkait jaminan produk halal yang beredar di tengah masyarakat.
Regulasi ini juga diharapkan mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengawasi serta meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya jaminan produk halal.
Dorong Sertifikasi Halal dan Daya Saing UMKM
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, Ranperda Jaminan Produk Halal diharapkan dapat membuka peluang bagi penguatan UMKM lokal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan daya saing produk.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, pelaku UMKM di Sumatera Barat diharapkan memperoleh kemudahan dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pasar.
Fraksi PKS DPRD Sumatera Barat berkomitmen memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, melindungi konsumen, dan memperkuat ekonomi umat.
Pengusulan Ranperda Jaminan Produk Halal ini menjadi bagian dari upaya mendorong hadirnya regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sumatera Barat, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sosial dan ekonomi. (SA)