Rahmat menilai tindakan tegas tersebut bukanlah sekadar sanksi administratif, melainkan wujud nyata kehadiran dan keberpihakan negara terhadap masyarakat yang memiliki hak atas subsidi energi.
“Subsidi BBM adalah hak masyarakat kecil. Jangan ada pihak yang meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat. Kalau distribusi tidak diawasi ketat, rakyat yang paling menderita,” tegas Rahmat Saleh di Padang, Ahad (13/9/2026).
Legislator PKS asal Sumatera Barat ini memastikan bahwa DPR RI akan terus mengawal regulasi dan kebijakan energi agar penyalurannya tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa praktik kotor penyalahgunaan BBM bersubsidi ini memicu efek domino yang merugikan rakyat secara langsung, mulai dari kelangkaan pasokan, antrean panjang kendaraan di SPBU, hingga meningkatnya beban ekonomi masyarakat sehari-hari.
“Kita tidak boleh membiarkan subsidi bocor. Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara harus hadir memastikan energi terjangkau bagi rakyat yang membutuhkan dan berhak,” tambahnya.
Guna menjaga integritas distribusi energi, tokoh muda PKS ini menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektoral. Ia sangat mengapresiasi sanksi berat dari Pertamina—yang mencakup penghentian pasokan hingga ancaman pencabutan izin operasional—sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah dan BUMN tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan publik.
Selain peran BUMN, Rahmat juga menyoroti tanggung jawab asosiasi pengusaha dan pemerintah daerah setempat. Ia mendesak Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) serta aparat pemda untuk turut memperketat pengawasan di lapangan.
“Kami di DPR mendukung penuh kerja sama lintas pihak ini. Asosiasi dan pemerintah daerah harus memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pertamina mengumumkan temuan pelanggaran pada puluhan SPBU di Sumatera Barat, mulai dari penyaluran yang menyalahi ketentuan hingga indikasi praktik penyalahgunaan alokasi subsidi. Penindakan dan kolaborasi pengawasan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan energi nasional. (AR)