Kegiatan pelepasan bibit ikan tersebut dilaksanakan mewakili Bupati Lima Puluh Kota melalui Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Rito menjelaskan, sebanyak 8.000 ekor bibit ikan gariang yang ditebar merupakan jenis ikan sungai yang diharapkan mampu beradaptasi dengan kondisi perairan setempat.
“Kita berdoa mudah-mudahan ikan ini bisa beradaptasi dengan baik karena memang merupakan jenis ikan sungai. Harapannya, keberadaan ikan ini nantinya juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan ikan larangan tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian ekosistem sungai, tetapi juga dapat menjadi sumber manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Nantinya, masyarakat dapat menggelar kegiatan pembukaan ikan larangan sekali dalam setahun. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara memancing ikan secara bersama-sama sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menjaga kelestarian sungai sekaligus mengembangkan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal.
“Semoga bibit yang kita lepaskan bisa tumbuh sehat, berkembang dengan baik, dan memberikan manfaat bagi masyarakat banyak,” harapnya. (sa)