Skip to content

Sekjen PKS Muhammad Kholid Soroti PPN 11% Pembalut, Siap Kawal Revisi Aturan

JAKARTA, SUMBAR.PKS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyoroti kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut perempuan. Ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan proses biologis perempuan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Kholid melalui akun media sosial resminya, @maskholid, pada Selasa (3/11/2026).

 

Dalam pernyataannya, Kholid mempertanyakan alasan kebutuhan yang berkaitan dengan siklus menstruasi bulanan justru dikenakan pajak. Menurutnya, pembalut bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan alamiah dan biologis yang paling mendasar bagi perempuan.

 

“Kenapa? Karena kebutuhan pembalut perempuan itu adalah kebutuhan yang alamiah, kebutuhan biologis, kebutuhan yang paling mendasar dari para perempuan. Bagaimana mungkin siklus menstruasi bulanan dikenakan pajak? Ini sungguh tidak adil dan tidak sesuai dengan keberpihakan keadilan gender bagi kalangan perempuan,” ungkap Kholid.

 

Ia menilai pengenaan PPN 11 persen terhadap pembalut belum mencerminkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar perempuan. Karena itu, ia menyatakan siap mengawal revisi aturan tersebut agar menghadirkan keadilan dan keberpihakan yang nyata.

 

Kholid berharap kebijakan perpajakan dapat mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan sehingga tidak menambah beban pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

 

Di akhir pernyataannya, Kholid juga mengajak masyarakat menyampaikan pendapat terkait kebijakan tersebut melalui kolom komentar di media sosialnya.

 

Dengan demikian, Kholid menegaskan bahwa peninjauan kembali aturan pajak pembalut bukan sekadar persoalan perpajakan, tetapi juga menyangkut keadilan gender dan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar perempuan. (SA)