Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan edaran
perihal pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan
masyarakat terkait maraknya aksi perampokan dan penjambretan di daerah
itu.
"Menyikapi kondisi aksi kriminalitas yang terjadi akhir-akhir ini dibeberapa kabupaten dan kota di Sumbar sudah dikeluarkan edaran," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar Edi Aradial di Padang, Kamis.
Surat edaran itu menindaklanjuti hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah provinsi (Forkopimda) Sumbar yang diselenggarakan di gubernuran pada 2 Oktober 2012.
Edaran yang dikeluarkan gubernur beromor 332/828/Satpol PP-2012 tertanggal 4 Oktober 2012 menyikapi terkait berbagai kejadian di tengah masyarakat seperti tindak kejahatan perampokan dan bencana alam.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (e) Undang-undang No.32 tahun 2004, bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu urusan wajib kewenangan pemerintah provinsi.
Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan saling solidaritas apabila terjadi suatu tindak kejahatan di tengah masyarakat.
Edi mengatakan, muatan edaran berikutnya diminta meningkatkan eksistensi Satpol PP dan satuan perlindungan masyarakat serta berkoordinasi dengan jajaran aparat keamanan seperti TNI, Polri, Kominda serta Stakeholders terkait lainnya.
Tujuannya untuk meningkatkan pengamatan, mengawasi pergerakan, perpindahan penduduk di daerah masing-masing khususnya bagi masyarakat pendatang dalam upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Selanjutnya, agar mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di desa dan nagari serta menerapkan wajib lapor bagi pendatang baru 1x24 jam.
Gubernur juga meminta melakukan audit terhadap sistem keamanan pada pusat-pusat pelayanan publik, kantor pemerintah, swasta, rumah sakit dan sarana vital lainnya.
Edaran itu, kata Edi, juga berisi soal kejadian bencana alam tanh langsoro dan banjir bandang, perlu upaya peningkatan pengawasan serta menindak tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap pelaku pembalakan liar.
(KR-SA/R014)
antaranews.com 4 Oktober 2012
"Menyikapi kondisi aksi kriminalitas yang terjadi akhir-akhir ini dibeberapa kabupaten dan kota di Sumbar sudah dikeluarkan edaran," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar Edi Aradial di Padang, Kamis.
Surat edaran itu menindaklanjuti hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah provinsi (Forkopimda) Sumbar yang diselenggarakan di gubernuran pada 2 Oktober 2012.
Edaran yang dikeluarkan gubernur beromor 332/828/Satpol PP-2012 tertanggal 4 Oktober 2012 menyikapi terkait berbagai kejadian di tengah masyarakat seperti tindak kejahatan perampokan dan bencana alam.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (e) Undang-undang No.32 tahun 2004, bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu urusan wajib kewenangan pemerintah provinsi.
Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan saling solidaritas apabila terjadi suatu tindak kejahatan di tengah masyarakat.
Edi mengatakan, muatan edaran berikutnya diminta meningkatkan eksistensi Satpol PP dan satuan perlindungan masyarakat serta berkoordinasi dengan jajaran aparat keamanan seperti TNI, Polri, Kominda serta Stakeholders terkait lainnya.
Tujuannya untuk meningkatkan pengamatan, mengawasi pergerakan, perpindahan penduduk di daerah masing-masing khususnya bagi masyarakat pendatang dalam upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Selanjutnya, agar mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di desa dan nagari serta menerapkan wajib lapor bagi pendatang baru 1x24 jam.
Gubernur juga meminta melakukan audit terhadap sistem keamanan pada pusat-pusat pelayanan publik, kantor pemerintah, swasta, rumah sakit dan sarana vital lainnya.
Edaran itu, kata Edi, juga berisi soal kejadian bencana alam tanh langsoro dan banjir bandang, perlu upaya peningkatan pengawasan serta menindak tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap pelaku pembalakan liar.
(KR-SA/R014)
antaranews.com 4 Oktober 2012