Raih WTP Lima Kali Berturut-turut
Padang, Padek— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2016 Pemprov Sumbar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Keberhasilan memperoleh WTP ini, menempatkan Pemprov Sumbar lima kali berturut-turut meraih opini membanggakan itu, terhitung tahun 2012-2016.
Anggota V BPK RI Isma Yatun menyerahkan LHP tahun anggaran 2016 itu kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan pimpinan DPRD Sumbar dalam rapat paripurna Istimewa DPRD Sumbar, di gedung DPRD Sumbar, kemarin (22/5).
Irwan menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2016 Sumbar berusaha mempertahankan predikat opini WTP dengan mematuhi ketentuan yang ada, menyajikan laporan keuangan menurut standar akuntansi pemerintahan, serta menindaklanjuti hasil temuan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan, karena mempertahankan lebih sulit daripada meraih.
“Keberhasilan Pemprov Sumbar memperoleh opini WTP ini berkat komitmen pemprov dan pimpinan, serta anggota DPRD Sumbar. Dengan opini WTP ini, artinya sudah lima kali secara berturut- turut Sumbar mendapatkan penghargaan ini,” kata Irwan kepada wartawan usai Rapat Paripurna Istimewa dalam penyampaian LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016, Senin (22/5).
Untuk LKPD tahun 2016, menurut dia, upaya perbaikan sudah dilakukan agar opini WTP dapat dipertahankan. Antara lain; senantiasa melaksanakan ketentuan/peraturan di bidang pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2016 dan tahun sebelumnya.
Di samping itu, tambah dia, tetap memantapkan koordinasi dalam penyelesaian tugas-tugas pertanggungjawaban keuangan. Baik lewat media sosial yang dibentuk dengan kelompok terbatas di lingkup kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para sekretaris dan para pejabat pembuat komitmen (PPK), serta bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan , pengurus barang maupun dalam rapat terbatas lainnya.
Namun, upaya itu semua tentu belumlah sempurna. Ternyata, masih ditemui kelemahan dalam proses penyusunan perencanaan, proses pelaksanaan dan penatausahaan, serta proses pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2016 di tingkat bendahara, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), PPK, kuasa penguna anggaran (KPA) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
“Terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan, menjadi prioritas untuk segera dituntaskan pada tahun 2017 ini. Termasuk, temuan tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terdapat beberapa rekomendasi BPK RI untuk menyusun Peraturan Gubernur memperbaiki sistem pengendalian intern dalam perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD selanjutnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala OPD beserta jajaran atas kerja keras bersama. Saya minta kepala OPD tetap melaksanakan tugas dengan maksimal dan selalu berpedoman kepada ketentuan berlaku,” ucapnya.
Orang nomor satu di Provinsi Sumbar ini juga meminta pimpinan OPD segera menindaklanjuti temuan dan menuntas sesuai rencana aksi, yakni paling lama 60 hari terhitung sejak Senin (22/5).
Irwan menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar sudah menyerahkan LKPP tepat waktu/sesuai ketentuan dalam PP 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah paling lambat tanggal 31 Maret 2017, LKPD tahun 2016 sudah harus disampaikan kepada BPK-RI.
Laporan Keuangan tersebut disampaikan kepada Perwakilan BPK-RI di Padang berdasarkan Surat No 942/395/ Akt-B.Keuda/ 2017 tanggal 16 Maret 2017 dan berita acara penyerahannya ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2017.
Sebelum diserahkan ke BPK-RI,LKPP Sumbar tahun 2016 tersebut, sudah dilaksanakan Review oleh Inspektorat sebagaimana diharuskan PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dan, laporan hasil review atas LKPP Sumbar tahun 2016 telah disampaikan kepada pemda dan kepada BPK RI.
Selanjutnya tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Sumbar melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2016 yang sebelumnya telah didahului dengan pemeriksaan pendahuluan. Dan, pemeriksaan sudah berakhir pada tanggal 6 Mei 2017.
“Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 telah kami siapkan berdasarkan audit BPK RI atas LKPD tahun 2016. Dan, disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna,” tukasnya.
Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2016 , aparat pengawas intern pemerintah (APIP), seperti Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan secara berkala kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Sedangkan Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pemeriksaan secara berkala kepada beberapa OPD berdasarkan koordinasi pengawasan yang dikoordinir mendagri.
“Pengawasan juga dilakukan DPRD Sumbar terhadap pelaksanaan Perda APBD dan kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah,” ucapnya sembari menyebutkan selanjutnya ditutup dengan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Ekstern Pemerintah yaitu BPK-RI.
Dalam kenyataannya, jika adanya temuan hasil pemeriksaan oleh APIP dan ekstern pemerintah, maka itu terjadi karena berbagai sebab. Seperti, kelemahan pejabat dalam memahami ketentuan berlaku.
Untuk ini, upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pejabat selaku pelaksana dan penanggung jawab APBD perlu diintensifkan.
Namun jika itu karena kelalaian staf/pejabat tersebut, maka sanksi langsung diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkat kesalahannya.
Anggota V BPK RI, Isma Yatun, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK berpendapat LKPD Provinsi Sumbar sudah menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan pendapat WTP atas LKPD Provinsi Sumbar tahun 2016,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan, keberhasilan tata kelola keuangan daerah tidak hanya ditunjukkan dari opini WTP yang telah berhasil dicapai. Namun, juga ditentukan sampai sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Padang Ekspres, 23 Mei 2017