Ini Pandangan Umum Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Barat Terkait Tiga Raperda - PKS Sumbar
News Update
Loading...

07 Juni 2021

Ini Pandangan Umum Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Barat Terkait Tiga Raperda

 

1. Ranperda Pertanggungjawaban RAPBD Tahun 2020.

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

 3. Ranperda Tentang Perpustakaan.


Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Yth. Saudara Gubernur Propinsi Sumatera Barat

Yth. Saudara Pimpinan Dan Anggota Dprd Propinsi Sumatera Barat

Yth. Saudara-Saudara Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Serta Ketua Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat

Yth. Saudara Kepala Bpk Perwakilan Sumatera Barat

Yth. Saudara Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, Kepala Dinas, Badan, Kantor,Pimpinan Bumn Dan Bumd, Pimpinan Ormas, Partai Politik, Lsm, Wartawan Dan Seluruh Hadirin Yang Berbahagia.

Segala Puji Bagi Allah Azza Wa Jalla, Yang Telah Melimpahkan Rahmat Dan Nikmat Kepada Kita Sekalian, Shalawat Serta Salam Semoga Senantiasa Tercurah Kepada Uswah Hasanah Kita Nabi Muhammad Saw, Beserta Keluarga Dan Para Sahabat Yang Setia Mengikuti Sunnahnya, Amin..Teriring Ucapan Terima Kasih Tak Lupa Kami Sampaikan Kepada Pimpinan Sidang Yang Telah Memberi Kesempatan Kepada Kami Atas Nama Fraksi Pks Dprd Propinsi Sumatera Barat Menyampaikan Pemandangan Umum Terkait

 1. Ranperda Pertanggungjawaban Rapbd Tahun 2020

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

 3. Ranperda Tentang Perpustakaan

Gubernur, Pimpinan Dan Anggota Dprd Serta Hadirin Yang Saya Hormati

1.      1. Ranperda Pertanggungjawaban Rapbd Tahun 2020

Pertama Kami Ucapkan Selamat Kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat Dan Seluruh Opd Yang Sudah Bekerja Keras Dalam Mempertahankan Budaya Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dari Lhp Bpk Terhadap Pelaksanaan Apbd 2020. Sesuai Dengan Uu No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 Ayat (1) Yang Berbunyi “ Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Dprd Dengan Dilampiri Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir.” Serta Pp No 12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat (1) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka Fraksi Pks Menyambut Baik Nota Pengantar Yang Disampaikan Oleh Gubernur Ini, Untuk Segera Dibahas Bersama Dprd. Akan Tetapi Sebelum Dilaksanakan Pembahasan Lebih Lanjut Fraksi Pks Secara Umum Mempunyai Beberapa Pandangan Dan Pertanyaan Awal Sebagai Berikut :

1. Dalam Nota Pengantar Gubernur, Salah Satu Yang Menjadi Perhatian Dalam Penyusunan Apbd 2020 Seperti Yang Tertuang Dalam Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2020 Adalah “ Belum Optimalnya Proses Pembebasan Lahan Bagi Kabupaten Dan Kota, Dan Masih Menjadi Persoalan Dalam Pembangunan Infrastruktur Terutama Jalan, Irigasi Dan Pelabuhan. Fraksi Pks Mempunyai Kekhawatiran, Hal Ini Juga Masih Belum Terselesaikan Pada Tahun Ini. Seperti Apa Perkembangan Pembebasan Lahan Yang Menjadi Masalah Pada Tahun 2020, Dan Kami Meminta Penjelasan Kepada Gubernur, Langkah-Langkah Apa Yang Dilakukan Oleh Gubernur Untuk Menyelesaikan Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan, Irigasi Dan Pelabuhan Ini ?

2. Dalam Nota Pengantar Disampaikan Bahwa Salah Satu Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Terkait Belanja Tidak Langsung, Difokuskan Salah Satunya Pada “Pengalokasian Belanja Subsidi Untuk Memberikan Subsidi Bunga Bagi Pelaku Usaha Koperasi Mikro, Dan Kecil Sebagai Bagian Recovery Ekonomi Akibat Adanya Pandemic Covid 19. Dan Ternyata Alokasi Anggaran Ini Tidak Terserap Optimal Dan Menjadi Penyumbang Silpa Pada Apbd Tahun 2020. Fraksi Pks Merasa Sedih Dan Kecewa. Ditengah Kebutuhan Para Pelaku Usaha Mikro Sekali Yang Sangat Membutuhkan Program Ini Ternyata Belum Bisa Menikmati, Sementara Sosialisasi Sudah Beberapa Kali Dilakukan Dengan Program Simamak. Atas Kekecewaan Ini, Mewakili Masyarakat Sumatera Barat, Fraksi Pks Meminta Penjelasan Kepada Gubernur, Sejauh Mana Program Simamak Ini Berjalan, Dan Seperti Apa Penanganan Dari Gubernur Terhadap Masyarakat Sumatera Barat Pelaku Usaha Kecil Dan Mikro Sekali Yang Butuh Support Akibat Dampak Covid 19 Ini. Mohon Penjelasan!

3. Dari Nota Pengantar Yang Disampaikan, Terdapat Silpa Sebesar Rp.260.850.624.206.07. Fraksi Pks Secara Umum Memandang Memang Ada Penurunan Silva Dari Tahun Sebelumya Yakni Berada Pada Sekitar 320 M Pada Tahun 2019. Akan Tetapi Ditengah Kondisi Sekarang, Silva Rp.260.850.624.206.07 Pada Tahun 2020 Ini Bukanlah Angka Yang Kecil. Dari Dana Tersebut, Banyak Program Pembangunan Dan Peningkatan Ekonomi Yang Bisa Dilakukan. Maka Dari Itu Fraksi Pks Meminta Pertanggung Jawaban Moral Kepala Opd Penyumbang Silva Terbesar Dan Capaiana Serapan Anggaran Rendah Dengan Memberikan Penjelasan Kepada Rakyat Melalui Dprd Sebelum Ranperda Ppapbd 2020 Ini Dibahas. Dalam Hal Ini, Gubernur Perlu Melakukan Evaluasi Dan Motivasi Kerja Terhadap Kepala Opd Yang Mempunyai Urusan Berikut : A. Urusan Pendidikan Hanya Bisa Merealisasikan 90,29% Atau Menyumbang Silva Sekitar Rp. 61 M B. Urusan Kesehatan Hanya Bisa Merealisasikan 87,09% Atau Menyumbang Silva Sekitar Rp. 68 M C. Urusan Sosial Hanya Mampu Merealisasikan 90,03% D. Urusan Komunikasi Dan Informatika Hanya Mampu Merealisasikan 90,65% E. Urusan Koperasi Dan Umkm Hanya Mampu Merealisasikan 86,80% F. Urusan Pemuda Dan Olah Raga Hanya Mampu Merealisasikan Sebesar 79,43 % G. Urusan Kelautan Dan Perikanan Hanya Mampu Merealisasikan Sebesar 89,03% H. Sekretariat Dprd Hanya Mampu Merealisasikan Sebesar 88,16 % .

 


Gubernur, Pimpinan Dan Anggota Dprd Serta Hadirin Yang Saya Hormati

2   2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

Seperti Yang Kita Pahami Bahwa Rpjmd Tahun 2021-2026 Merupakan Tahapan Ke 4 Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Rpjpd) Propinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025. Rpjmd Disusun Sejak Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dilantik Dengan Berpedoman Pada Visi, Misi Dan Program Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. Pada Tanggal 25 Februari 2021 Gubernur Dan Wakil Gubernur Propinsi Sumatera Barat Dilantik Oleh Presiden Republik Indonesia Di Istana Merdeka Jakarta. Dengan Telah Dilantiknya Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tersebut Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat Segera Menyusun Rancangan Rpjmd Tahun 2021 – 2026, Meskipun Periodesasi Masa Pemerintahan Adalah 2021 -2024. Sesuai Dengan Agenda Kedewanan Yang Telah Dirancang Oleh Badan Musyawarah Dprd Sumatera Barat Pada Tanggal 2 Juni 2021 Gubernur Sumatera Barat Telah Menyampaikan Nota Penjelasan Menegenai Rancangan Perda Rpjmd Tersebut. Setelah Membaca Dan Mendalami Nota Pengantar Sekaligus Naskah Akademis Dan Rancangan Perda Tersebut , Secara Ringkas Kami Dapat Memahami Dan Memaklumi Nota Pengantar Yang Dibacakan Oleh Saudara Gubernur. Namun Pada Kesempatan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Pada Hari Ini, Kami Fraksi Pks Dprd Propinsi Sumatera Barat Ingin Memberikan Beberapa Pertanyaan Penting Dan Strategsi Berkaitan Dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rpjmd 2021-2026 Ini .

 1. Beberapa Waktu Yang Lalu Kita Telah Melakukan Perubahan Terhadap Ranperda Rpjpd Propinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025. Bahkan Ranperda Tersebut Juga Telah Difasilitasi Oleh Ditjen Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri. Karena Penyusunan Naskah Ranperda Rpjmd 2021-2006 Ini Beriringan Dengan Perubahan Perda Rpjpd Propinsi Sumatera Barat. Apakah Penyusunan Perda Rpjmd Ini Sudah Mengacu Kepada Perubahan Perda Rpjpd 2005-2025. Mohon Penjelasan Point Point Apa Saja Yang Sudah Diselaraskan Atau Disesuaikan.

2. Salah Satu Dasar Penyusunan Perda Ini Adalah Berasal Dari Visi Dan Misi Calon Kepala Daerah Yang Disampaikan Pada Waktu Kampanye. Kita Menyadari Bahwa Muatan Yang Terkandung Dalam Visi Dan Misi Calon Kepala Daerah Ini Kadang Kadang Cendrung Ideal. Bagaimana Cara Tim Penyusun Naskah Ranperda Ini Menuangkan Visi Dan Misi Tersebut, Sehingga Visi Dan Misi Calon Kepala Daerah Terakomodir Dalam Ranperda Ini.

3. Berkaitan Dengan Isu Strategis Pembangunan Jangka Menengah Propinsi Sumatera Barat Tentang Pembangunan Kebudayaan, Dimana Kami Melihat Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Masih Sekedar Slogan Yang Belum Di Aktualisasikan Secara Optimal Di Tengah Tengah Masyarakat. Apa Strategi, Langkah Dan Program Yang Akan Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Dimasa Kepemimpinan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Bapak Mahyeldi Dan Bapak Audi Joinaldy, Sehingga Semboyan Ini Betul Betul Wujud Dimasyarakat Sumatera Barat. Dalam Melaksanakan Pembagunan, Provinsi Sumatera Barat Tidak Dapat Berdiri Sendiri Dan Perlu Memperhatikan Keselarasan Pembangunan Dengan Provinsi Tetangga Baik Dengan Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bengkulu Dan Dengan Provinsi Jambi. Apa Langkah Strstegis Yang Akan Dilakukan Oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Dengan Provinsi Tetangga Sehingga Keselarasan Pembangunan Antar Kawasan Perbatasan Ini Bisa Terwujud .Gubernur, Pimpinan Dan Anggota Dprd Serta Hadirin Yang Saya Hormati

 

3. Ranperda Tentang Perpustakaan 

Setelah Kami Baca Dan Telaah Secara Seksama Naskah Akademik Perda Tentang Perpustakaan Ini, Kami Fraksi Pks Dprd Propinsi Sumatera Barat Ingin Memberikan Beberapa Padangan Dan Tanggapan Umum Serta Pertanyaan Sebagai Berikut :

1. Sejauh Mana Efektifitas Ranperda Ini Bisa Mendorong Masyarakat Untuk Meningkatkan Budaya Literasi Di Era Kemajuan Perkembangan Teknologi Informasi Hari Ini Yang Bahkan Sdh Memasuki Era 5.0.

2. Diantara Persoalan Yang Sangat Terasa Dalam Rangka Meningkatkan Budaya Literasi Masyarakat Adalah Rendahnya Minat Dan Daya Baca Masyarakat, Apa Saja Upaya Yang Sudah Dilakukan Pemprov Selama Ini Untuk Mengatasi Masalah Di Atas

3. Membangun Fisik Dan Prasarana Perpustakaan Adalah Sesuatu Yang Ringan Untuk Dilaksanakan, Pekerjaan Berat Kita Adalah Perlu Kreativitas Pemprov Untuk Meningkatkan Daya Tarik Kepada Masyarakat Terhdap Perpustkaan Kira Kira Upaya Apa Saja Yang Sudah Dilakukan Untuk Meningatkan Daya Tarik Tersebut

4. Perlu Gerakan Gemar Membaca Sejak Dini Di Kalangan Masyarakat Apakah Ada Arahan Dalam Ranperda Ini Sehingga Bisa Mencipkan Budaya Literasi Di Kalangan Masyarakat Sejak Dini.

5. Sejauh Mana Pemprov Telah Melakukan Pengamanan Terhadap Naskah[1]Naskah Kuno Hasil Karya Budaya Minang Yang Selama Ini Menjadi Kebanggaan Sekaligus Rujukan Sejarah Bagi Masyarakat

6. Sejauh Mana Sarana Dan Prasarana Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Telah Menyediakan Layanan On Line Atau Bebasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Memberikan Kemudahan Layanan Referensi Terhadap Sumber-Sumber Ilmiah Kepada Pemustaka / Masarakat Luas

Demikian Pandangan Fraksi Pks Secara Umum Terhadap 3 Ranperda Di Atas, Mohon Penjelasan Dan Tanggapan Gubernur Terhadap Pandangan Kami Ini, Sehingga Bisa Menjadi Bahan Bagi Kami Dalam Proses Pembahasan Dan Insya Allah Akan Kita Perdalam Pada Pembahasan Tahap Berikutnya , Terima Kasih

Allahu Muwafiq ‘Ala Aqwamu Thorik Wabillahitaufik Wal Hidayah, Wassalamualaikum, Wr.Wb. 


Padang, 04 Juni 2021 M 23 Syawal 1442 H

 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FRAKSI PKS) DPRD Sumatera Barat

Ketua Sekretaris Drs. H. Nurfirman Wansyah, MM, Apt

Sekretaris H. Rinaldi, SP, MM

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done