PKS Sumbar Tegaskan Tidak Ada Kenaikan BBM Subsidi - PKS Sumbar
News Update
Loading...

24 Juni 2023

PKS Sumbar Tegaskan Tidak Ada Kenaikan BBM Subsidi


 

SUMBAR.PKS.ID, PADANG- DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (20/6/2023) lalu, telah menetapkan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pembahasan tersebut DPRD menetapkan kenaikan pajak BBM non subsidi sebanyak 2,5 persen.

Ranperda tersebut merupakan revisi dari Perda sebelumnya, sebagai konsekuensi dan amanah dari adanya undang-undang yang, baru yaitu UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta turunannya, PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tidak menaikkan pajak BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PKS, Irsyad Syafar, mengatakan, pajak BBM subsidi tidak naik sama sekali.

“Kenaikan pajak tersebut hanya untuk BBM non subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo dan Dexlite,  yang awalnya nya 7,5 persen menjadi 10 persen. Ketentuan itupun hanya mengikuti apa yang sudah ditentukan oleh pusat melalui UU dan PP. Karena pusat lah yang membuat undang-undang, sementara provinsi khususnya Sumatera Barat membuat turunannya kedalam bentuk Perda,” terang Irsyad Syafar, Jum’at (23/6/2023).

Perda yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi tentu tidak bisa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini UU dan PP. Menurutnya, ketetapan ini sudah mengacu kepada UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang menetapkan untuk jumlah pajak PBBKB  maximal 10 persen. Dan ketentuan 10 persen itu telah di sepakati oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Sumatera. Maka Sumbar mengikuti kesepakatan tersebut agar tidak ada kesenjangan harga antara Sumbar dan provinsi lain di Sumatera.

“Dalam UU tersebut memberikan perintah bahwa perda-perda lama terkait pajak daerah harus diperbarui paling lambat 2 tahun pada saat UU tersebut di tetapkan sampai januari 2024. Alhamdulillah pemerintah provinsi bersama DPRD sudah menyelesaikannya pada hari Selasa kemaren. Hanya dalam waktu 1,5 tahun sudah selesai dan tinggal menunggu evaluasi oleh kemendagri. Pembahasan Ranperda tersebut dipimpin oleh saya sendiri dan di setujui oleh seluruh fraksi yang ada, bukan hanya PKS saja, “terang Irsyad Safar pada keterangannya yang diterima oleh sippfm.com, Jumat (23/6/2023).

Irsyad Syafar kembali menegaskan bahwa Sumbar tidak mungkin menetapkan pajak dibawah ketentuan yang sudah disepakati tersebut.

“Bisa-bisa BBM non subsidi kita diborong oleh kendaraan dari provinsi lain terutama di daerah perbatasan karena perbedaan harga. Kalau itu terjadi akan berakibat kelangkaan BBM non subsidi di Sumbar dan masyarkat menengah keatas tentu akan memborong BBM subsidi sehingga masyarakat kecil yang harusnya mendapatkan BBM subsidi tersebut menjadi tidak kebagian,” tegas politisi PKS itu.

Hal senanda juga disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, dalam kesempatan berbeda, menegaskan bahwa kenaikan pajak sebesar 2,5 persen tersebut hanya untuk BBM non subsidi, bukan BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar, bahwa yang dibahas oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat hanyalah pajak BBM non subsidi.

“Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan agar kuota BBM non subsidi yang diperuntukkan untuk Sumbar benar-benar dikonsumsi oleh masyarakat Sumbar, bukan malah dikonsumsi oleh pihak lain karena alasan perbedaan  atau selisih harga,” tukuk Maswar Dedi, seperti dirilis Padek.co. (adr)

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done