Dalam Rapat Kerja Komisi XII bersama Menteri Lingkungan Hidup, Rabu (14/5/2025), Nevi menyoroti rendahnya capaian daerah dalam menyusun RPPLH, meskipun kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya sebagian kecil yang telah menyusun dokumen tersebut. “Sudah saatnya daerah tidak lagi menunda-nunda. RPPLH bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan penyelamatan lingkungan dan manusia,” tegas Nevi.
Legislator Dapil Sumbar II ini menilai, masih lambannya penyusunan RPPLH menjadi salah satu faktor utama rendahnya efektivitas pengelolaan lingkungan, termasuk penanganan sampah yang saat ini mencapai titik darurat. Nevi mendesak pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi administratif bagi daerah yang tidak mematuhi ketentuan. “Pemerintah pusat harus lebih tegas. Kalau perlu, beri sanksi bagi daerah yang abai. Kita tidak bisa lagi bersantai di tengah krisis lingkungan yang nyata,” ujarnya.
Nevi juga menekankan pentingnya menjadikan RPPLH sebagai instrumen utama dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan yang ramah iklim dan berpihak pada keselamatan rakyat.(Rds)