JAKARTA, sumbar.pks.id. Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid menolak tegas wacana perubahan definisi korupsi yang mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara. Penolakan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Kholid menegaskan bahwa persoalan utama korupsi di Indonesia tidak terletak pada definisinya, melainkan pada tata kelola yang lemah serta penegakan hukum yang belum konsisten. Menurutnya, mengutak-atik definisi korupsi di tengah kondisi darurat korupsi hanya akan semakin mengoyak perasaan dan rasa keadilan masyarakat.
Terkait kekhawatiran pejabat BUMN dalam mengambil keputusan, Kholid menjelaskan bahwa pejabat yang bekerja dengan integritas, prosedur yang jelas, serta manajemen risiko yang baik telah dilindungi oleh prinsip business judgement rule. Permasalahan penerapan pasal kerugian negara dan perbedaan tafsir antaraparat penegak hukum seharusnya diselesaikan melalui penyeragaman standar perhitungan serta peningkatan profesionalisme aparat, bukan dengan melonggarkan aturan pidana.
Kholid juga menyoroti kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 yang turun ke skor 34 dan merosot ke peringkat 109 dari 180 negara. Kondisi rapor merah ini membutuhkan pembenahan sistemik yang serius serta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, bukan wacana redefinisi yang melonggarkan pengawasan investasi dan keuangan negara.
PKS menegaskan komitmennya untuk mengawal agenda pemberantasan korupsi agar tetap sejalan dengan komitmen Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. PKS memastikan tidak ada satu pun langkah yang akan memperlemah upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. AR
Sumber : pks.id