BUKITTINGGI, sumbar.pks.id. Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi yang juga kader PKS, Ibnu Asis, di halaman Kantor Kejari Bukittinggi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Fithrah menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara yang telah inkracht. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 97,85 gram, ganja seberat 8,4 kilogram, dan ekstasi seberat 0,44 gram, serta barang bukti dari sejumlah tindak pidana lainnya. Kejari menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menindak tegas pengedar serta memfasilitasi rehabilitasi bagi para pengguna.

Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari Bukittinggi atas komitmen penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.
“Kita sangat mendukung segala upaya yang dilakukan oleh setiap instansi dalam rangka mencegah peredaran narkoba ini,” ungkap Ibnu Asis.
Ia menambahkan bahwa Pemko Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi saat ini tengah mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba. Langkah regulasi ini diimbangi dengan penguatan benteng keluarga melalui program Sekolah Keluarga.
“Kita ingin menjadikan keluarga-keluarga kita ini keluarga yang tangguh, yang tidak mudah tergoda oleh rayuan-rayuan narkoba,” tegas tokoh PKS Kota Bukittinggi tersebut. AR