Skip to content

Muhidi Sosialisasikan Perda RPPLH, Ajak Masyarakat Berperan Aktif Jaga Lingkungan

Muhidi pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu, 7 November 2026

PADANG, SUMBAR.PKS.ID – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M.M., mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (7/11/2026).

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar. Agenda ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Muhidi menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar sumber daya alam Sumatera Barat tetap terjaga.

Menurutnya, perlindungan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, hingga mitigasi bencana lingkungan merupakan aspek penting yang harus menjadi perhatian bersama.

Ia juga menekankan pentingnya menyelaraskan pembangunan daerah dengan prinsip keberlanjutan. Dengan demikian, setiap program pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, Muhidi berharap masyarakat semakin memahami arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera Barat serta dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pemahaman dan pelaksanaan regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah mewujudkan lingkungan yang sehat, asri, dan lestari bagi generasi sekarang maupun mendatang. (SA)