Skip to content

Bahagia, Pasangan di Padang Akhirnya Miliki Buku Nikah, Gustami Hidayat Fasilitasi Isbat Nikah Terpadu

PADANG, SUMBAR.PKS.ID — Kebahagiaan dirasakan pasangan suami istri yang akhirnya memperoleh buku nikah melalui program Penyelesaian Perkawinan Tidak Tercatat Secara Terpadu atau Isbat Nikah Terpadu di Kota Padang. Program ini membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pertama dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Aula Kantor Camat Padang Timur, Kota Padang. Peserta berasal dari Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Kuranji.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gustami Hidayat, turut memfasilitasi upaya membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap proses isbat nikah dan pencatatan perkawinan.

Bagi pasangan yang telah menjalani pernikahan tetapi belum memiliki buku nikah, program ini menjadi langkah penting untuk memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Kepemilikan buku nikah juga membantu pasangan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi keluarga.

Tiga Jadwal Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kota Padang

Berdasarkan informasi, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kota Padang dijadwalkan berlangsung di tiga lokasi dengan peserta dari enam kecamatan.

Berikut jadwal pelaksanaannya:

  1. Kamis, 15 Oktober 2026
    • Tempat: Aula Kantor Camat Padang Timur.
    • Peserta: Pasangan dari Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Kuranji.
    • Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga selesai.
  2. Rabu, 21 Oktober 2026
    • Tempat: Aula Kantor Camat Pauh, Jalan Sungai Balang No. 1, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Padang.
    • Peserta: Pasangan dari Kecamatan Pauh dan Kecamatan Lubuk Kilangan.
    • Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga selesai.
  3. Jumat, 23 Oktober 2026
    • Tempat: Aula Kantor Camat Padang Selatan, Jalan Sutan Syahril No. 107, Kelurahan Mata Air, Padang.
    • Peserta: Pasangan dari Kecamatan Padang Selatan dan Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
    • Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitasi bidang pencatatan sipil yang bertujuan membantu menyelesaikan persoalan perkawinan yang belum tercatat secara resmi.

Kolaborasi Lintas Instansi untuk Membantu Masyarakat

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu melibatkan Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan menetapkan permohonan isbat nikah. Setelah proses pengadilan selesai, instansi terkait mendukung penerbitan buku nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) serta dokumen kependudukan melalui Disdukcapil sesuai kewenangannya.

Sebelum pelaksanaan sidang, tahapan sosialisasi, pengusulan peserta, pengumpulan dokumen pendukung, serta verifikasi administrasi dan lapangan telah dilakukan untuk memastikan kesiapan pasangan yang mengikuti proses isbat nikah.

Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan.

Memberikan Kepastian Hukum bagi Keluarga

Kepemilikan buku nikah memiliki arti penting bagi pasangan suami istri karena menjadi bukti autentik pencatatan perkawinan. Dokumen ini dapat menunjang pengurusan berbagai kebutuhan administrasi keluarga, termasuk dokumen kependudukan dan keperluan hukum lainnya.

Melalui fasilitasi ini, Gustami Hidayat turut mendukung upaya masyarakat memperoleh akses terhadap layanan yang berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi perkawinan.

Kebahagiaan pasangan yang memperoleh buku nikah menjadi gambaran bahwa akses terhadap pelayanan hukum dan administrasi yang tepat dapat memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.

Program Isbat Nikah Terpadu di Kota Padang diharapkan terus membantu pasangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan, sehingga hak-hak keluarga dapat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.