PADANG, HALUAN-Fraksi PKS DPRD Sumbar menilai sikap
yang ditunjukkan Komisi I DPRD Sumbar terhadap KPU terlalu berlebihan.
Fraksi PKS menilai Komisi I terlalu maju dalam menunjukkan wewenang
mereka kepada KPU.
”Kami melihat, sikap yang ditunjukkan Komisi I tersebut terlalu berlebihan , terlalu gegabah, dan, bahkan, terkesan terlalu maju dari wewenang yang ada,” ucap Sekretaris Fraksi PKS, Mockhlasin pada Haluan (30/9). Dikatakan Mockhlasin, jika Komisi I merasa ada yang mesti ditindaklanjuti terkait pelaksanaan Pilkada sekarang, mereka tak harus langsung memanggil KPU, tapi persoalan tersebut bisa diproses dengan membuat laporan pada Panwaslu.
Begitu juga dengan LSM yang melaporkan, ia menyebut, temuan yang didapat LSM tersebut tak harus disampaikan melalui Komisi I, tapi juga bisa disampaikan langsung ke Panwaslu. Sebab, katanya di Panwaslu sendiri telah tergabung semua unsur yang bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam Pilkada.
”Di Panwaslu itu ada unsur jaksa dan kepolisannya. Jika memang ada yang tak berjalan sebagaimana mestinya, langsung saja laporkan pada Panwaslu, kenapa Komisi I harus memproses hal-hal spesifik seperti data ijazah dan persoalan rekening seperti itu,” ucapnya.
Jikapun harus melakukan pemanggilan, lanjut Mocklasin, hal yang mesti dibahas Komisi I lebih tepat harusnya berkaitan laporan keseluruhan di setiap tahapan pilkada.
“Sementara, persoalan yang diminta Komisi I untuk diklarifikasi KPU, yakninya berkaitan dengan Rekening atas nama tim pemenangan, serta adanya data ijazah yang disebut-sebut palsu, tak mesti memanggil Komisioner KPU ke DPRD,”katanya.
Tak hanya menilai, tindakan Komisi I terlalu terlalu berlebihan, ia juga menilai keputusan KPU mengutus Kabag Hukum KPU Sumbar untuk mengklarifikasi persoalan yang dipermasalahkan juga sudah tepat.
“Masalah data ijazah dan rekening itu kan berkaitan dengan administrasi, saya kira memang sudah tepat KPU mengutus Kabag Hukum untuk mengklarifikasi dan menjelaskannya,” pungkas Mockhlasin.
Tak jauh berbeda dengan Mockhlasin Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat juga mengungkapkan hal yang sama.
“Kami menaruh kepercayaan pada Komisi I. Namun, KPU tak bisa langsung dijustis begitu saja, dikatakan, tidak selalu datang setiap diundang. Harus ada dulu kebenarannya. Jika Komisi I ingin memproses ini, kami hargai, silahkan diproses. Tapi jika ada muatan tertentu di lain objektivitas penganggaran, kami berada di luar itu, kami tidak akan mendukung,” tegas Hidayat. (h/mg-len)
Haluan, 1 Oktober 2015
”Kami melihat, sikap yang ditunjukkan Komisi I tersebut terlalu berlebihan , terlalu gegabah, dan, bahkan, terkesan terlalu maju dari wewenang yang ada,” ucap Sekretaris Fraksi PKS, Mockhlasin pada Haluan (30/9). Dikatakan Mockhlasin, jika Komisi I merasa ada yang mesti ditindaklanjuti terkait pelaksanaan Pilkada sekarang, mereka tak harus langsung memanggil KPU, tapi persoalan tersebut bisa diproses dengan membuat laporan pada Panwaslu.
Begitu juga dengan LSM yang melaporkan, ia menyebut, temuan yang didapat LSM tersebut tak harus disampaikan melalui Komisi I, tapi juga bisa disampaikan langsung ke Panwaslu. Sebab, katanya di Panwaslu sendiri telah tergabung semua unsur yang bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam Pilkada.
”Di Panwaslu itu ada unsur jaksa dan kepolisannya. Jika memang ada yang tak berjalan sebagaimana mestinya, langsung saja laporkan pada Panwaslu, kenapa Komisi I harus memproses hal-hal spesifik seperti data ijazah dan persoalan rekening seperti itu,” ucapnya.
Jikapun harus melakukan pemanggilan, lanjut Mocklasin, hal yang mesti dibahas Komisi I lebih tepat harusnya berkaitan laporan keseluruhan di setiap tahapan pilkada.
“Sementara, persoalan yang diminta Komisi I untuk diklarifikasi KPU, yakninya berkaitan dengan Rekening atas nama tim pemenangan, serta adanya data ijazah yang disebut-sebut palsu, tak mesti memanggil Komisioner KPU ke DPRD,”katanya.
Tak hanya menilai, tindakan Komisi I terlalu terlalu berlebihan, ia juga menilai keputusan KPU mengutus Kabag Hukum KPU Sumbar untuk mengklarifikasi persoalan yang dipermasalahkan juga sudah tepat.
“Masalah data ijazah dan rekening itu kan berkaitan dengan administrasi, saya kira memang sudah tepat KPU mengutus Kabag Hukum untuk mengklarifikasi dan menjelaskannya,” pungkas Mockhlasin.
Tak jauh berbeda dengan Mockhlasin Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat juga mengungkapkan hal yang sama.
“Kami menaruh kepercayaan pada Komisi I. Namun, KPU tak bisa langsung dijustis begitu saja, dikatakan, tidak selalu datang setiap diundang. Harus ada dulu kebenarannya. Jika Komisi I ingin memproses ini, kami hargai, silahkan diproses. Tapi jika ada muatan tertentu di lain objektivitas penganggaran, kami berada di luar itu, kami tidak akan mendukung,” tegas Hidayat. (h/mg-len)
Haluan, 1 Oktober 2015