MUI Vs Kader PKS Soal Ranperda Minuman Beralkohol - PKS Sumbar
News Update
Loading...

20 Juni 2012

MUI Vs Kader PKS Soal Ranperda Minuman Beralkohol

Padang, KlikSumbar
Terkait penyataan Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar yang menyebutkan, hadist Rasulullah SAW yang melarang umat muslim memperjual belikan minuman keras akan mendapat laknat, termasuk pembuat atau pemberi izin (red, Anggota DPRD).
Menanggapi hal itu, Anggota Pansus I DPRD Padang, Pun Ardi, mengatakan dalam menafsirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Penjualan Minuman Beralkohol tersebut hendaknya tidak sepotong-potong atau sebagian. Sebab, roh dari Ranperda itu bukan memberi izin terhadap minuman keras tersebut tetapi untuk menjaga dari akibat buruk yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut.
"Awal Ranperda itu disodorkan dan diterima DPRD Padang, saya secara pribadi dan sebagai anggota Pansus I, juga melakukan penolakan. Sebab, saya hanya melihat dari judulnya saja. Namun setelah dilihat dan dipahami isi bab per babnya, sebenarnya roh dari Ranperda itu, bukan memberi izin terhadap minuman keras itu, tetapi menjaga dari akibat buruk yang ditimbulkannya," jelas Pun Ardi, ketika diminta tanggapannya, Senin (18/6).



Disamping itu, Pun Ardi yang juga Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang tersebut, juga menjelaskan bahwa pada Bab I Ranperda tersebut, berbunyi dalam rangka untuk melindunggi, menjaga ketertiban dan menjaga kehidupan sosial masyarakat dari akibat buruk. Maka, Ranperda itu harus ditinjau dari aspek yang sangat luas, dalam arti konperensif dan tidak bisa sepotong-potong.

"Ketika perda ini kita tangkap sepotong-sepotong, memang ini seperti yang difatwakan oleh perwakilan dari MUI Sumbar, yang hadirkan dalam pembahasan renperda tersebut. Kita yang membuat, juga akan terkena laknat sesuai dengan hadist rasulullah tersebut," terang Pun.

Untuk itu, kata Pun, roh yang perlu ditangkap dalam Ranperda itu, yakni dengan adanya aturan yang menggikat dalam Perda, masyarakat akan dapat terselamatkan dari akibat minuman keras tersebut. "Dengan ditetapkannya aturan itu melalui Perda, kita tidak memberi kemudahan atau peluang kepada masyarakat," jelasnya,

Seperti diketahui, Pansus I DPRD Kota Padang, melakukan pembahasan terhadap dua dari delapan  Ranperda, yang diajukan Pemko Padang, diantaranya adalah Ranperda tetang Izin Penjualan Minuman Beralkohol dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

kliksumbar.com 19 Juni 2012

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done