Irwan Prayitno: Jamkrida Nonproduktif untuk Sektor Perumahan - PKS Sumbar
News Update
Loading...

05 Oktober 2012

Irwan Prayitno: Jamkrida Nonproduktif untuk Sektor Perumahan

Padang (ANTARA News) - Rencana pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), selain untuk menjamin kredit usaha produktif, juga nonproduktif seperti sektor perumahan.

Pendirian PT Jamkrida juga dirancang memberikan jaminan terhadap pinjaman yang bersifat nonproduktif terutama di sektor perumahan, kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Jumat.

Hal itu disampaikannya dalam nota penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendirian PT Jamkrida Provinsi Sumbar.

PT Jamkrida akan melakukan pemberian garansi pada perusahaan yang terlibat dalam pengadaan jasa pemerintah di sektor perumahan, tambahnya.

Ia mengatakan, selama ini banyak komponen masyarakat seperti kalangan buruh yang secara keuangan pendapatannya hanya memcukupi untuk mencicil kredit pemilikan rumah (KPR), namun tidak bisa menjadi nasabah karena terkendala sistim peminjaman uang kepada perbankan.

Kendala itu disebabkan sistim jaminan peminjaman uang pada perbankan merupakan salah satu persyaratan formil KPR, tambahnya.

Menurut dia, jika kendala ini tidak dicarikan solusinya maka akan selamanya kalangan buruh dan pekerja berpenghasilan rendah lainnya tidak akan dapat memenuhi kebutuhan perumahan.

Padahal, pemenuhan perumahan merupakan salah satu bentuk kebutuhan pokok masyarakat, kata gubernur.

Karena itu, PT Jamkrida didirikan dengan salah satu tujuannya dapat memfasilitasi masyarakat yang hendak mengajukan KPR namun tidak mempunyai penjaminan atas pinjaman uang kepada pihak perbankan.

Ranperda pendirian PT Jamkrida Provinsi Sumbar telah diajukan Gubernur kepada DPRD dalam rapat paripurna pada Jumat (28/9) dan saat ini dalam tahapan pembahasan lembaga legislatif tersebut. (H014)


antaranews.com 5 Oktober 2012

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done