RUMAH SAKIT memiliki View Laut Dibangun di Pessel - PKS Sumbar
News Update
Loading...

30 Mei 2015

RUMAH SAKIT memiliki View Laut Dibangun di Pessel

Pesisir Selatan, kliksiar.com – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengungkapkan, dalam waktu dekat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memiliki sebuah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ber-view laut.

“Jadi, ini satu-satunya Rumah Sakit di Sumbar yang punya view laut. Salut untuk Kabupaten Pessel,” katanya, dalam pidato sambutan agenda peletakan batu pertama pekerjaan pembangunan Relokasi RSUD tipe C dr Muhammad Zein Painan di lokasi baru, di Bukit Kabun Taranak Kenagarian Painan Selatan Kecamatan IV Jurai, Pessel, Sumbar, Sabtu (30/5/2015).

Selain itu, tambah Irwan, langkah membangun dengan menggandeng PIP juga merupakan sebuah terobosan dan langkah yang brilian. Sebab, pembangunan bisa cepat selesai, tapi kalau tidak (masih mengandalkan dana APBD) dipastikan makan waktu lama. Apalagi, area Rumah Sakit yang berdiri di puncak Bukit ini memiliki view (pemandangan) luar biasa indah.

“Kalau boleh usul, tagline Rumah Sakit ini dipakai saja: Datang, Insya Allah Sehat. Soalnya, pasien yang tadinya sakit bisa jadi cepat sembuh kalau lihat view laut nan Indah di sini,” kata Irwan.

Berharap Naik ke Tipe B

Nasrul Abit, Bupati Pessel berharap dengan keberadaan Rumah Sakit baru ini, tipe C yang tadinya dimiliki dapat naik peringkat.

“Semoga saja dalam operasionalnya ke depan, Rumah Sakit ini bisa naik kelas jadi tipe B,” harapnya.
Menyoal fasilitas, terangnya, sudah disiapkan, khususnya melakukan penambahan dokter spesialis untuk ditempatkan di RSUD baru tersebut.

“Alhamdulillah, untuk dokter-dokter spesialis rasanya kita (Pessel) sudah mendekati lengkap. Dan, saat ini mereka pun tengah menjalani pendidikan akhir, dengan biaya ikatan dinas dari Pemkab Pessel,” kata Nasrul Abit.

Sementara itu, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Pessel, Era Sukma Munaf menyebutkan, proyek pembangunan Relokasi RSUD tipe C dr Muhammad Zein Painan bernilai kontrak Rp94.178.900.000 (termasuk PPN 10 %).

Nomor kontrak 08/PPK-PB1/Perkim/T-DAU/Pjtarkim-PS/V/2015 Tahun Anggaran 2015 – 2016 (Tahun Jamak), dengan Tanggal Kontrak 18 Mei 2015 dan waktu pelaksanaan 390 Hari Kalender (180 Hari Pemeliharaan).

“Proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KONSULTAN PT Virama Karya (Persero), dan PERENCANA PT Pandu Persada,” kata Era Sukma Munaf.

Seperti dilansir sebelumnya, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan RI mengucurkan pinjaman kepada Pemkab Pessel, Sumbar sebesar Rp99 Miliar.

Pinjaman tersebut untuk pembangunan, dan pengadaan Alat Kesehatan RSUD dr Muhammad Zein di Bukit Kabun Taranak, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.

Pengesahan pinjaman, ditandai dengan dilakukannya penandatanganan MoU antara pihak PIP dengan Pemkab Pessel pada Rabu (23/7/2014) di Gedung Pertemuan DPRD Pessel Painan, yang dihadiri oleh Bupati Pessel, Ketua DPRD Pessel, dan instansi terkait.

Soritaon Siregar, Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan RI menyebut, persetujuan pemberian pinjaman dilakukan setelah pihaknya melakukan proses analisa kelayakan komprehensif beberapa waktu lalu.

PIP, ucapnya, bersedia memberikan pinjaman untuk kegiatan yang terdiri dari pembangunan fisik RSUD Rp96 miliar, dan pengadaan Alkes Rp3 miliar.

Beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam pemberian pinjaman ini, adalah lokasi RSUD dr Muhammad Zein saat ini termasuk wilayah rawan tsunami, kondisi bangunan belum mengadopsi konstruksi tahan gempa, serta terbatasnya kapasitas pelayanan.

Harapannya, dengan dibangunnya RSUD di lokasi baru nanti (di Bukit Kabun Taranak Kenagarian Painan Selatan Kecamatan IV Jurai), akan meningkatkan kualitas pelayanan. Dan, lokasinya juga diyakini aman dari zona tsunami.

Menyoal pinjaman tambahnya, diberikan dengan jangka waktu 5 tahun, termasuk masa tenggang (grace period) selama 18 bulan.

“Bunga pinjaman sebesar 9,5 persen per tahun,” kata Soritaon Siregar.

PIP merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan RI yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1005/KMK.05/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Penetapan Badan Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ruang lingkup investasi PIP, meliputi investasi jangka panjang berupa pembelian surat berharga, pembelian saham, dan pemberian utang, serta investasi langsung yang meliputi penyertaan modal, dan pemberian pinjaman.

Dalam menjalankan fungsinya, PIP berperan sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang dapat bersinergi dengan lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.  (kt)

kliksiar.com 30 Mei 2015

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done