Fikih Zakat Fitri - PKS Sumbar
News Update
Loading...

16 Mei 2020

Fikih Zakat Fitri

Ramadhan 21/1441 H
Serial Fiqh Ibadah

FIQH ZAKAT FITRI

Oleh: Irsyad Syafar

1. Defenisi Zakat Fitrah dan dalil pensyariatannya.

Secara dalil, zakat fitrah ini nama aslinya di dalam hadits adalah zakat fitri. Terdiri dari dua kata: Zakat dan Fitri. Kata zakat secara bahasa memiliki arti: tumbuh, bertambah atau berkembang. Sedangkan kata fitri (fithr) artinya berbuka setelah berpuasa.

Maka gabungan dua kata tersebut menjadi “zakat fitri” merupakan gabungan yang mengandung makna sebab akibat, yang berarti sebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadhan.

Adapun dalil perintah membayar zakat fitri adalah hadits Ibnu Umar ra, ia berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ” أخرجه البخاري في “صحيحه”.

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)

Zakat fitri ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah di ujung bulan Ramadhan, disaat kaum muslimin akan segera mengakhiri puasa Ramadhannya. Karena itulah ia dinamakan zakat fitri, atau juga nama lainnya shadaqah fitri atau sedekah berbuka. Jadi, fitri bukan bermakna suci. Sama juga dengan nama hari rayanya yaitu hari raya Idul Fitri. Artinya hari raya berbuka. Bukan hari raya kembali suci, sebagaimana kebanyakan orang memahaminya.

Sebagian ulama ada yang menamakan zakat ini dengan “zakat fithrah”, di mana kata fithrah mengandung makna asal penciptaan. Dalam kitab Mausu’ah al Fiqhiyah, dinukilkan bahwa Abul Haitsam mengatakan: “al-fitrah adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari ibunya”. Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qutaibah dalam kitab Al Mughni. Maka kemudian dikalangan kaum muslimin di Indonesia dan sekitarnya, yang lebih populer adalah Zakat Fitrah. Sedangkan di kawasan timur tengah mereka biasa menyebutkan zakat fitri.

2. Hukum Zakat Fitri

Hukum zakat fitri adalah wajib bagi setiap muslim menurut pendapat yang terkuat. Para ulama menyatakan kewajiban menunaikan zakat fitri tercakup dalam perintah Allah SWT yang memerintahkan membayar zakat. Sebab, zakat fitri adalah termasuk jenis  zakat, bukan sedekah biasa. Di surat Al Baqarah ayat 43 Allah SWT berfirman:
وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Tunaikanlah zakat”.

Adapun dalil dari hadits, selain hadits yang di atas, Ibnu Abbas ra, menyatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: ‘Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berarti hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).

Dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, ia berkata:

فرض رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم زكاة الفطر، صاعًا من تمر أو صاعًا من شعير، على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير، من المسلمين، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (kewajiban) ini bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Dan Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.” (Shahih. HR. Bukhari & Muslim).

Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa hukum zakat fitri adalah wajib.

3. Orang yang diwajibkan membayar zakat fitri

Sebagaimana hadits di atas, bahwa Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa zakat fitri itu wajib bagi setiap muslim, laki-laki dan perempuan, merdeka ataupun budak, besar ataupun kecil.
Para ulama menambahkan syarat wajibnya zakat fitri ini, yaitu:
a. Memiliki kelebihan kebutuhan keluarganya berupa makanan dan sejenisnya untuk hari Idul Fitri. Kalau ia tidak memilikinya maka ia tidak wajib membayar zakat fitri. Justru ia adalah orang yang berhak menerima zakat fitri.
b. Berjumpa dengan bulan Ramadhan atau awal syawal walapun sesaat. Maka bayi yang lahir pagi menjelang shalat ied, menurut pendapat yang kuat adalah wajib dibayarkan zakat fitrinya oleh orang tua atau walinya. Begitu juga orang yang meninggal dunia pada hari pertama Ramadhan juga tetap wajib dibayarkan zakat fitrinya oleh ahli warisnya.

Adapun janin yang masih dalam kandungan ibunya, menurut pendapat yang kuat tidaklah wajib membayar zakat fitri.

4. Objek Zakat fitri

Objek zakat fitri telah ditentukan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri ra, beliau mengatakan, “Kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha makanan, satu sha gandum, satu sha kurma, satu sha keju atau satu sha kismis” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun para ulama berselisih pendapat, apakah objek zakat hanya terbatas pada kelima objek yang tertera dalam hadits ataukah bisa selainnya?

Pendapat yang tepat adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menyatakan bahwa segala biji-bijian atau buah-buahan yang merupakan makanan pokok di suatu negeri dapat dijadikan objek zakat fitri.

Pendapat ini sejalan dengan hadits Abu Sa’id al Khudri di mana beliau berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitri pada zaman Rasulullah SAW pada hari raya dengan satu sha makanan”. Beliau melanjutkan, “Dan makanan pokok kami (di Madinah) adalah gandum, kismis, keju dan kurma” (HR. Bukhari).

Imam Ibnu al-Qayim berpendapat bahwa kelima jenis makanan yang tercantum dalam hadits Abu Sa’id) merupakan mayoritas bahan makanan pokok di kota Madinah. Jika makanan pokok di suatu negeri selain lima jenis tersebut, maka penduduknya wajib mengeluarkan zakat fitri sebanyak satu sha dari makanan pokok mereka seperti biji-bijian, beras, buah tin atau biji-bijian selainnya. Jika makanan pokok mereka berupa non biji-bijian seperti susu, daging, atau ikan, maka mereka membayar zakat fitri dengan makanan pokok tersebut apapun bentuknya.” (Dari kitab: I’laam al-Muwaqqi’in).

5. Ukuran zakat fitri dan Pembayarannya

Berdasarkan hadits Ibnu Umar ra di atas, maka ukuran zakat fitri adalah satu sha’ makanan. Baik berupa gandum, kurma, kismis, beras, jagung dan makanan pokok lainnya. Satu sha’ itu adalah ukuran takaran sebanyak 4 mud. Adapun satu mud itu sama dengan takaran dua tangan orang dewasa. Sehingga kemudian para ulama berbeda pendapat dalam mengkonversinya ke dalam ukuran berat atau volume makanan tersebut.

Jumhur ulama berpendapat bahwa satu sha’ itu sama dengan 2,75 kg. Adapun madzhab Abu Hanifah menyatakan satu sha’ sama dengan 3,8 kg. Bagi rakyat Indonesia kebanyakan sudah terlanjur mengambil patokan 2,5 kg dikarenakan berangkat dari perbedaan pendapat dalam mengkonversi 4 mud ke dalam berat ataupun volume. Bila ingin mengambil yang lebih afdhal tentunya lebih baik ukuran yang lebih berat (2,75 kg).

Adapun pembayaran zakat fitri ini, jumhur ulama (Maliki, Syafi’i dan Hambali) semuanya sepakat harus berupa makanan, dan tidak boleh dengan nilai (uang). Tentunya mereka bersandarkan kepada semua hadits yang mewajibkan zakat fitri. Dimana Rasulullah SAW tidak ada menyebutkan di dalam haditsnya pembayaran dengan nilai (uang).

Sedangkan madzhab Hanafi membolehkan pembayaran dengan nilai, sebagaimana juga mereka membolehkannya pada pembayaran fidyah. Ini juga merupakan pendapat dari Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, Imam Bukhari dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali. Diantara dalil dan alasan pembolehan zakat fitri dengan nilai (uang) adalah:
a. Adanya sikap Khalifah Abu bakar yang menggati pembayaran zakat ternak dengan ternak lain yang lebih kecil dengan tambahan berupa dirham.
b. Mu’adz ra, pernah berkata kepada penduduk Yaman:

ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ.

Artinya: “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi SAW di Madinah.” (HR Bukhari – muallaq).

Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Karena itu, membayar dengan nilai pernah dilakukan oleh para sahabat. Dalam kondisi dan situasi umat saat ini, sebaiknya perdebatan tentang boleh tidaknya zakat fitri dengan uang dihentikan. Bagi yang lebih tenang dan nyaman hatinya dengan makanan pokok, maka silakan dilakukan karena memang itulah hukum asalnya.

Sedangkan orang yang memilih pendapat yang membolehkan dengan nilai (uang), karena memang ada landasan dan kemaslahatannya, juga silakan dilakukan. Jangan ada lagi yang menuduh sesat bila berbeda pilihan pendapat. Para ulama besar madzhab tidak pernah menyesatkan ulama madzhab lain yang punya ijtihad berbeda.

6. Waktu pembayaran dan orang yang berhak menerima zakat fitri.

Para ulama sepakat bahwa waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah di akhir Ramadhan. Mereka sedikit berbeda pendapat dalam patokan waktunya. Sebagian menyatakan pada waktu terbenam matahari di akhir Ramadhan, malam Idul Fitri. Ini pendapat yang lebih maslahat. Sebagian lagi berpendapat pada waktu terbit matahari shubuh hari Idul Fitri.

Para ulama juga membolehkan mempercepat pembayaran zakat fitri ini sehari ataupun dua hari sebelum Ramadhan berakhir. Dalam kondisi pandemi dan krisis ekonomi saat ini, para Ulama juga membolehkan pembayarannya lebih cepat lagi ke awal-awal Ramadhan karena kebutuhan membantu para faqir miskin.

Adapun orang yang berhak menerima zakat fitri adalah sesuai dengan hadits Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa zakat fitri itu makanan bagi orang-orang miskin (termasuk orang-orang faqir). Walaupun banyak ulama yang membolehkan pembagian zakat fitri kepada 6 ashnaf yang lain, akan tetapi Imam Ibnu al-Qayim mengatakan, “Tuntunan Nabi SAW (dalam pelaksanaan zakat fitri) adalah menyerahkan zakat fitri hanya kepada orang-orang miskin dan tidak membaginya kepada setiap golongan (yang tertera dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 60).

Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah menunaikannya kecuali kepada faqir dan miskin saja. (Dari kitab Zaadul Ma’ad)

7. Hikmah Pensyari’atan Zakat Fitri

Setiap ibadah yang Allah SWT syariatkan kepada hambaNya pastilah memiliki makna dan hilmah yang mulia. Diantaranya, zakat fitri merupakan bentuk pengejewantahan rasa kasih sayang kepada kaum fakir miskin sehingga mereka tidak perlu mengemis di hari raya. Sehingga mereka turut merasakan kegembiraan bersama kaum muslimin yang lain dengan datangnya hari raya.

Selain itu, zakat fitri merupakan salah satu sarana untuk melebur berbagai kekeliruan yang dilakukan seorang ketika berpuasa di bulan Ramadhan seperti perbuatan sia-sia dan perkataan yang keji sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas ra, sebelumnya. Guru Imam Syafi’i pernah menyatakan:

زَكَاةُ الْفِطْرِ لِشَهْرِ رَمَضَانَ كَسَجْدَتِي السَّهْوِ لِلصَّلاةِ ، تَجْبُرُ نُقْصَانَ الصَّوْمِ كَمَا يَجْبُرُ السُّجُودُ نُقْصَانَ الصَّلاةِ . (المجموع للنووي).

Artinya: ’Zakat fitri bagi bulan Ramadhan bagaikan sujud sahwi dalam shalat. Fungsinya menutupi kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan pada shalat.’ (Al Majmu’ Imam Nawawi).

Wallahu A’laa wa A’lam.

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done