Seminar dibuka secara resmi oleh Ketua DPW PKS Sumatera Barat, Ulyadi. Dalam sambutannya, Ketua DPW PKS Sumbar Ulyadi menegaskan bahwa Sumatera Barat sejak awal kedatangan Islam telah memiliki falsafah kehidupan yang sangat sejalan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, hadirnya UU No. 17/2022 menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali nilai-nilai ABS-SBK dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Kita ingin agar nilai-nilai dan budaya ini betul-betul bisa kita hadirkan dalam kehidupan masyarakat, dan sekarang sudah diakui dalam undang-undang,” ujar Ulyadi.
Ia menyoroti Pasal 5 Ayat C UU tersebut, yang menjadi poin menarik karena secara eksplisit menegaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau harus berdasarkan nilai-nilai ABS-SBK sesuai adat salingka nagari.
Seminar ini menghadirkan beragam narasumber dari berbagai latarbelakang. Dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat hadir Sekretaris Daerah Sumatera Barat Arry Yuswandy. Juga hadir dosen, akademisi, ulama, dan pendakwah Duski Samad, pakar hukum Yuslim Hamzah, dan akademisi dan budayawan Budiman Dt. Malano Garang.
Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag, membuka wawasan dengan tinjauan historis yang mendalam. Menurutnya, falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bukanlah konsep baru, melainkan memiliki akar sejarah yang sangat panjang dan kokoh. Ia menunjuk pada peristiwa bersejarah Sumpah Sati di Bukik Marapalam pada tahun 1837 sebagai tonggak dasar filosofis yang mengikat kehidupan masyarakat Minang hingga kini. Dengan demikian, ABS-SBK adalah jati diri yang telah teruji oleh waktu.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandy, S.K.M., M.K.M, memberikan penegasan dari sisi pemerintahan. Beliau menekankan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2022 adalah Undang-Undang yang spesifik dan secara eksplisit mengatur tentang Provinsi Sumatera Barat. Kehadiran UU ini menjadi payung hukum yang kuat, karena secara jelas mengakui dan mengukuhkan falsafah ABS-SBK sebagai identitas tak terpisahkan dari masyarakat Minangkabau.
Dari perspektif budaya dan akademisi, Dr. H. Budiman, S.Ag., M.M., Dt. Malano Garang, mengupas tuntas implikasi dari Pasal 5 Ayat (c) UU tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pasal ini memberikan mandat besar, yaitu untuk melestarikan tidak hanya adat, tetapi juga sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, dan kearifan lokal. Intinya, pasal ini berfungsi sebagai penekanan penting untuk mempertahankan karakter religius yang menjadi ciri khas masyarakat Ranah Minang.
Sementara itu, Dr. Yuslim Hamzah, S.H., M.H., membawa perspektif hukum dan historis. Beliau mengingatkan bahwa jauh sebelum masa kolonial, Sumatera Barat telah memiliki sistem pemerintahan yang mandiri. Sayangnya, sistem baru mulai dibentuk pada masa penjajahan Belanda melalui hukum pemerintahan daerah pertama tahun 1903, bahkan konsep 'kabupaten' pun diadopsi dari Pulau Jawa. Oleh karena itu, kehadiran UU No. 17 Tahun 2022 menjadi langkah restoratif dan krusial untuk memperkuat kembali jati diri dan sistem yang berlandaskan nilai-nilai ABS-SBK yang religius, berbudaya, dan berkarakter kuat.
Secara keseluruhan, para narasumber sepakat bahwa UU No. 17 Tahun 2022 merupakan instrumen hukum yang vital. Jika diimplementasikan dengan baik, UU ini akan menjadi fondasi untuk membentuk sumber daya manusia Sumatera Barat yang kokoh, berbudaya luhur, dan berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan.
Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi bersama peserta yang hadir, menunjukkan antusiasme tinggi dari berbagai kalangan dalam mengawal implementasi UU yang menjadi payung hukum spesifik bagi ranah minang ini. (TI/H)

