Skip to content

Rahmat Saleh Desak Gibran Mundur, Dorong DPR Gunakan Hak Angket dan Bentuk Pansus

JAKARTA, SUMBAR.PKS.ID – Anggota DPR RI Fraksi PKS sekaligus Ketua Umum Gema Keadilan, Rahmat Saleh, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya. Desakan tersebut disampaikan pasca terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 terkait polemik penyetaraan ijazah Wakil Presiden.

Rahmat menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab seorang pemimpin negara.

Menurut Rahmat, terdapat tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, ia mempertanyakan proses pencalonan Gibran yang dapat lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara menurutnya, putusan MA menunjukkan bahwa Gibran tidak dapat dibuktikan memiliki ijazah setara SMA.

“Kelas wakil presiden bisa lolos oleh KPU dan sudah dibantah oleh putusan MA bahwa beliau tidak bisa dibuktikan memiliki ijazah setara SMA. Itu pelanggaran,” ujar Rahmat.

Kedua, Rahmat menyoroti putusan MA terbaru yang menurutnya memperkuat persoalan pengakuan penyetaraan ijazah melalui surat keterangan (suket) dari Kementerian Pendidikan. Ia menilai persoalan ini telah mencoreng kredibilitas sejumlah lembaga negara.

“Ini sudah menampar beberapa lembaga,” tegasnya.

Ketiga, Rahmat menilai KPU perlu dievaluasi terkait proses pencalonan tersebut. Ia juga meminta kementerian yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah agar diberikan sanksi.

Namun, menurut Rahmat, langkah paling terhormat yang perlu dilakukan Gibran adalah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika kepemimpinan.

“Yang terhormat yang perlu dilakukan Gibran, Wakil Presiden kita, adalah mundur. Menunjukkan etika, menunjukkan beliau wakil presiden yang cacat secara etika,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Umum Gema Keadilan, Rahmat Saleh juga mendorong fraksi-fraksi di DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui instrumen yang tersedia, termasuk hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus).

Ia berharap DPR tidak tinggal diam dan mengambil langkah serius agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

“Saya sebagai Ketua Gema Keadilan mendorong fraksi di DPR untuk melakukan fungsinya, hak angket, pansus, langkah-langkah supaya masyarakat Indonesia tidak punya riwayat pembiaran terhadap pimpinan yang cacat secara etika,” tutupnya. (SA)