AROSUKA, SOLOK, SO--Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Solok menarik anggotanya
dari Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung
Jawaban (LKPJ) Bupati Solok yang akan dilangsungkan dari tanggal 9-12
Mai 2012.
Penarikan
dua orang anggota Fraksi PKS, yaitu Nosa Eka Nanda dan Dasufal Temra
dari Pansus LKPJ, menurut Ketua Fraksi PKS Nazar Bakri, karena tenggang
waktu yang diberikan oleh Pereaturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 sudah
habis.
Menurutnya
sesuai dengan PP No. 3 tahun 2007, Kepala Daerah diberikan tenggang
waktu selama tiga bulan setelah tahun berjalan untuk menyampaikan LKPJ
ke DPRD untuk dibahas, dan sesuai tanggal surat masuk LKPJ sudah sesuai
atau tidak menyalahi aturan.
Namun,
tenggang waktu satu bulan yang diberikan kepada DPRD untuk membahas
LKPJ tersebutlah yang telah melewati tenggang waktu. Sesuai aturan, maka
tidak ada lagi pembahasan LKPJ oleh DPRD, karena tenggang waktu satu
bulan telah terlewati.
“Sesuai
aturan maka Pansus LKPJ sudah harus selesai membahas pada akhir bulan
April kemaren, sebegaimana tenggang waktu yang diberikan oleh PP Nomor 3
Tahun 2007. Maka Fraksi PKS berpandangan bahwa sesuai dengan aturan
tersebut, maka sudah tidak ada gunanya lagi Pansus melakukan pembahasan
karena tidak sesuai dengan peraturan” tegas Nazar Bakri.
Ditambahkan
Nazar, Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 point (4), bahwa keputusan
DPRD disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Sedangkan
pada point (6) nya disebutkan bahwa apabila LKPJ tidak ditanggapi dalam
jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada
rekomendasi untuk penyempurnaan.
Sekaitan
sikap Fraksinya tersebut, Nazar Bakri yang pada kesempatan tersebut
didampingi oleh anggota FPKS lainnya Nosa Eka Nanda, menjelaskan bahwa
secara resmi pihaknya telah menyampaikan surat resmi yang ditujukan
kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.
sumbaronline.com 9 Mei 2012