Gubernur Irwan Prayitno Sidak
PADANG, HALUAN —Tim Gabungan razia makanan dan minuman
yang melibatkan Balai POM Padang, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan dan Polda Sumbar menyita tiga jenis makanan yang tidak
memiliki izin edar di Indonesia dan tidak punya label halal.
Makanan yang berasal dari negara tetangga Malaysia itu
ditemukan di sebuah toko di Pasar Tanah Kongsi, Padang. Sementara di
Toko Ayu, ditemukan pula berbagai jenis makanan terutama produksi
industri rumah tangga yang tidak memiliki label, atau punya label tetapi
tidak mencantumkan komposisi bahan yang dibuat, merek dagang dalam
negeri (MD), merek luar (ML), kaleng susu yang penyok dan masa berlaku
produk yang hampir habis tetapi masih diperdagangkan.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang langsung turun ke
lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) Jumat (10/8), kepada
wartawan menyebutkan, hampir 90 persen makanan yang dibuat industri
rumah tangga, tidak memenuhi syarat penjualan sebuah produk, baik
menurut ketentuan Kementerian Kesehatan maupun BPOM sebagai instansi
yang berwenang terhadap sebuah produk.
“Produk makanan yang tidak memenuhi syarat pemasaran
produk ini akan kita bina, agar ke depan dapat memperbaiki produknya.
Sedangkan makanan yang tidak terdaftar dan tidak punya izin edar,
harus disita,” kata Irwan yang didampingi Kepala Balai POM Padang Indra
Ginting, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Rosnini Savitri dan sejumlah
petugas lainnya.
Makanan ringan yang merupakan produk rumah tangga itu,
sebagian tidak punya label sama sekali. Dan sebagian lainnya punya label
tetapi hanya ditempel di kemasan. Padahal label harus melekat di
kemasan (disablon). Lalu dalam label yang dipasang, tidak disebut
komposisi, atau cuma nomor telepon pemilik usaha. Ada pula yang tidak
mencantumkan masa kedaluwarsa serta izin industri. Pada sebagian
produk, label halal bukan dikeluarkan MUI.
Pencantuman izin penjualan, kedaluwarsa, label halal
dan lainnya itu sangat penting dalam sebuah produk. Dengan begitu
masyarakat akan tahu persis kelayakan makanan yang hendak mereka beli.
Selain memeriksa sejumlah produk industri rumah tangga
yang ada di toko tersebut, rombongan juga memeriksa sejumlah produk
industri besar, seperti salad kemasan plastik. Petugas menemukan nomor
registrasi produk tidak menyatu dengan produk, tetapi hanya menempel di
kemasan. Masih di toko yang sama, petugas juga menemukan produk yang
sudah kedaluwarsa.
Menanggapi banyaknya temuan produk industri rumah tangga
yang tidak memenuhi syarat penjualan tersebut, Kepala Balai BPOM
Padang, Indra Ginting akan segera mengkoordinasikan hal itu dengan dinas
kesehatan kabupaten/kota. Sebab instansi itulah yang mengeluarkan izin
edar produk industri rumah tangga tersebut.
“Saat ini saya sedang rapat membahas hasil temuan Bapak
Gubernur tadi. Dalam waktu dekat kita akan koordinasikan dengan
kabupaten/kota,” kata Indra.
Sementara di Toko Beng di Pasar Tanah Kongsi, petugas
menemukan 10 bungkus roti kering asal Malaysia, tongcay bahan pembuat mi
pangsit 50 bungkus dan satu dus mi asal Cina. Produk-produk itu tidak
memiliki izi edar di Indonesia dan tidak pula punya registrasi halal.
Tiga item produk itu langsung disita petugas untuk dimusnahkan.
Menurut pemilik Toko Beng, Parmin, roti asal Malaysia
yang disita petugas bukan untuk dijual tapi untuk dikonsumsi
keluarganya. Sebab roti itu merupakan hadian dari bosnya dan akan
dibawanya pulang.
Di Toko Saudara di kawasan Pondok, yang selalu menjadi
sasaran petugas tiap tahunnya, tidak ditemukan produk yang bermasalah.
Karena menurut Christine, pemilik toko, mengaku kapok dengan temuan
petugas di setiap razia.
Sejak tiga tahun terakhir di toko Saudara itu, petugas
selalu menemukan produk bermasalah. Baik yang tanpa izin edar,
kadalaursa dan lainnya. Kondisi itu sampai membawa pemilik toko
berurusan dengan pengadilan. Sa at ini kasusnya sedang di proses.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri kembali
mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli produk. Hal yang
mesti diperhatikan dalam membeli produk makanan adalah nama pangan
olahan atau indentitas mengenai pangan olahan, berat bersih atau isi
bersih, nama dan alamat produsen atau distributor.
Untuk pangan olahan dari luar negeri, tercantum nama dan
alamat pihak produsen di luar negeri serta nama distributor/importir.
Kemudian, daftar bahan yang digunakan atau komposisi, nomor pendaftaran
pangan.
Nomor pendaftaran yang dikeluarkan Badan POM RI, yaitu BPOM RI MD
(pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (pangan
olahan dari luar negeri). Nomor pendaftarannya terdiri atas 12 digit
angka. Sementara jika izin diberikan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota nomor pendaftaran berupa P-IRT (Pangan Industri Rumah
Tangga). Setelah itu keterangan kedaluwarsa dan kode produksi. (h/vie) Haluan 11 Agustus 2012