PADANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI melakukan penandatanganan memorandum of
understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan 20 pemerintah daerah di
Provinsi Sumatera Barat tentang Pengembangan dan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, Selasa (23/10).
Penandatangan MoU ini dilakukan Kepala Perwakilan BPK
RI Provinsi Sumatera Barat, Betty Ratna Nuraeny dengan para pimpinan
daerah di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sumbar di Padang, disaksikan
Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Sekjen BPK RI, Hendar Ristriawan, Auditor
Utama Keuangan Negara V, Heru Kresna Reza.
“Hal ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan
sinergi antara BPK RI dengan pemangku kepentingan, termasuk diantaranya
dengan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK RI mendapat
kewenangan meminta data/ dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee)
dan atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data BPK
memprakarsai pembentukan pusat data dengan auditee melalui strategi link and match, “jelas Betty.
Melalui MoU ini akan dibentuk pusat data BPK RI dengan
menggabungkan data elektronik BPK dengan data elektronik audit. Melalui
pusat data tersebut BPK bisa melakukan perekaman, pengolahan,
pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak.
“Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan
semakin kuat dan pemeriksaan BPK akan semakin efektif dan efisien.
Konsep seperti ini disebut “BPK Sinergi” yang kemudian dinamakan Sinergi
Nasional Sistem Informasi (SNSI),” jelasnya lagi.
Ditambahkan Kepala BPK RI, Hadi Poernomo, BPK Sinergi
ini akan mampu mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi
penerimaan negara, mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran
negara.
“Apabila inisiatif BPK RI tersebut dapat direalisasikan
maka optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara akan lebih cepat terwujud, sehingga diharapkan dapat
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Hadi.
Untuk mendapatkan data dari Pemda, BPK akan membentuk
satu Agen Konsilidator (AK) pada setiap daerah entitas. Di Sumbar telah
dipasang 10 AK, dan tujuh di antaranya sudah bisa diakses dan dilakukan
penarikan database ke Master AK, yakni Provinsi Sumbar, Pemkab Pasaman,
Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kab. Lima Puluh Kota, Kab.
Padang Pariaman, dan Kota Padang.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
menilai MoU ini sebagai komitmen dalam pengelolaan sistem informasi
dalam akses data pengelolaan tanggung jawab keuangan negara yang cerdas,
cepat mudah untuk diupdate, sesusai dengan UU ITE.
Haluan 241012