Ibnu Asis : UMKM dan IKM Bangkit - PKS Sumbar
News Update
Loading...

28 September 2021

Ibnu Asis : UMKM dan IKM Bangkit

Ibnu Asis (Anggota DPRD Kota Bukittinggi)

Penetapan kebijakan Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro maupun Darurat yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui beberapa kali Instruksi Kementeriaan Dalam Negeri semenjak awal Juni 2021 lalu, telah menimbulkan banyak dampak dan pengaruh negatif pada beberapa sektor penting dan krusial kehidupan keseharian lapisan masyarakat di setiap daerah seantero Nusantara tercinta, tanpa terkecuali di Kota Bukittinggi.

Selain sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan sosial yang terimbas signifikan, sektor ekonomi mikro dan makro pun sangat terpukul dengan kondisi ini. Di antara ciri dan penandanya yang umum adalah menurunnya pendapatan per kapita penduduk, yang berakibat pada semakin merosotnya daya beli masyarakat. Menipisnya lapangan usaha dan kesempatan bekerja yang telah berkontribusi terhadap penambahan angka pengangguran. Serta gulung tikarnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai kosekuensi logis dari minimnya akses permodalaan serta pemasaran dan lain-lain.

Khusus untuk Bukittinggi sebagai Kota Wisata utama di Sumatera Barat bagian utara, kondisi di atas semakin diperparah dengan menurunnya kunjungan wisatawan, rendahnya okupansi (tingkat hunian) hotel, terhambatnya kegiatan MICE dan tidak adanya even kepariwisataan khusus; baik skala lokal, regional maupun Nasional. Apalagi Bukittinggi belum memiliki tambahan objek wisata terbarukan yang diharapkan mampu menjadi magnet tersendiri atau peningkat daya tarik pariwisata.

Oleh karena itu, sangat diperlukan intervensi atau campur tangan yang serius dan sungguh- sungguh dari Pemerintah sesuai tingkatannya. Dan pada saat bersamaan, juga tidak menutup kemungkinan peluang dari para pihak ketiga lainnya yang berkompeten dan memiliki kepedulian dengan nasib para penggiat UMKM dan IKM tersebut. Demi membangkitkan semangat, rasa percaya diri dan produktifitas serta kemampuan dan kemauan mereka untuk mengayuh kembali usahanya yang memang sudah semakin letih dan tertatih.

Memang sejujurnya kita mengakui dan mengetahui bahwa, di tengah-tengah pemberlakuan kebijakan PPKM di daerah, Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia melalui Kementeriaan Sosial juga telah menggelontorkan beragam bantuan sosial untuk warga kurang mampu dan rentan miskin yang terdampak PPKM. Sebut saja, ada Bantuan Sosial Tunai (BST), BST perpanjangan Pemda, bantuan sembako warga, subsidi kuota paket internet untuk pelajar dan mahasiswa serta subsidi tarif listrik rumah tangga dan lain-lain sebesar total 39,19 triliun. Sedangkan dalam rangka menopang tegak-berdirinya kembali UMKM dan IKM yang sudah hampir pensiun dini itu, Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menggulirkan program Batuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM (BPUM). Tidak tanggung- tanggung, hingga akhir tahun anggaran 2021 nanti, Pemerintah Pusat direncanakan akan mengalirkan BPUM sebesar 15,36 triliun untuk penerima manfaat sebanyajk 12,8 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Namun demikian, selain stimulus bantuan sosial dan Banpres produktif seperti di atas, patut juga kiranya dipikirkan dan dicarikan solusi jangka panjang, khususnya agar UMKM dan IKM dapat terus tumbuh dan tetap bertahan walaupun berada ditengah-tengah kondisi pandemi yang masih melanda pelosok negeri hingga hampir seluruh bagian Bumi ini. Diantaranya adalah :

Pertama. Reaktivasi PLUT. PLUT adalah Pusat Layanan Usaha Terpadu atau dengan bahasa lain sering dinamakan UMKM Center (pusat UMKM). Dimana, sampai akhir tahun 2019 lalu, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa PLUT tersebut telah mencapai 60 Kota dan Kabupaten se-Indonesia. Bahkan untuk tahun 2020, ditengarai akan ada lagi penambahan sebanyak 12 PLUT yang menyebar pada Kota dan Kabupaten yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Keberadaan PLUT ini tentunya sangat diharapkan akan berperan aktif menjadi fasilitator, katalisator dan mediator yang akan membantu menjawab beragam permasalahan klasik UMKM dan IKM secara profesional dan proporsional. Kedepan, kita juga tentunya meminta bahwa keberhadiran PLUT ini tidak berhenti hanya sebatas pada setiap Ibukota Kota dan Kabupaten saja, melainkan hendaknya sampai menjangkau dan menembus wilayah perdesaan atau pelosok negeri, untuk memastikan bahwa UMKM dan IKM yang berada disana juga merasakan pengayoman dan pelayanan yang ramah, baik dan berkualitas.

Reaktivasi PLUT juga sangat diharapkan agar PLUT yang sudah ada dan beroperasi mampu menyiapkan diri dan berperan sekaligus sebagai “klinik UMKM dan IKM” yang diharapkan dapat melakukan diagnosa terhadap problema dan kendala yang dihadapi oleh setiap UMKM dan IKM serta disaat yang bersamaan juga memiliki kemampuan untuk mencarikan “obat penawar” dan solusi dari problema dan permasalahannya tersebut. Pendek kata, PLUT mesti mengambil peran sebagai pusat pembinaan dan pemberdayaan UMKM dan IKM.

Kedua. Perkuatan Permodalan. Kita sangat meyakini adagium yang menyatakan bahwa ; “Modal bukanlah segala-galanya, tapi segala-galanya bergantung kepada modal”. Hal ini tentunya juga berlaku untuk UMKM dan IKM. Dimana keberadaan modal yang cukup memadai dan berkelanjutan akan memberikan andil yang sangat baik untuk memastikan gerak-langkah tegap UMKM dan IKM agar siap-siaga berkompetisi meskipun berada di tengah-tengah ancaman badai-topan pandemi sekalipun.

Oleh karenanya, menjadi sesuatu yang lumrah dan mudah dimengerti seandainya UMKM dan IKM merindukan hadirnya “bapak angkat” sebagai pihak ketiga sebagai sumber perkuatan modal untuk menopang eksistensi dan keberlangsungan “hidup” UMKM dan IKM yang ada tersebut. Bapak angkat dimaksud bisa berasal dari Kementeriaan dan Lembaga di tingkat Pusat, BUMN, BUMD, lembaga charity ataupun pihak ketiga lainnya yang memiliki sensitifitas, perhatian dan kepeduliaan terhadap masa depan UMKM dan IKM di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dan bahkan perkuatan permodalan ini juga dapat difasilitasi melalui pembentukan “Koperasi UMKM dan IKM”.

Ketiga. Intensifikasi Pendidikan dan Pelatihan. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) telah menjadi sebuah keniscayaan bagi para penggiat UMKM dan IKM agar dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas manejerial serta produktifitas, baik secara personal maupun entitas struktural UMKM dan IKM tersebut guna menumbuh-kembangkan iklim berdaya saing dan berkompetisi di pasar lokal, regional maupun global.

Diklat intensif yang terencana, terstruktur dan terpadu setidaknya akan memberikan jawaban tuntas terhadap kebutuhan UMKM dan IKM tersebut untuk menaikkan level usahanya masing-masing ke posisi yang lebih aman dan nyaman, namun tetap visioner. Sebut saja misalnya, diklat quality qontrol, packaging, branding, sertifikasi halal, marketing, manajemen personalia dan struktur lembaga dan lain-lain. Atau rangkaian diklat lainnya yang disipkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi kekinian dan kedisinian.

Keempat. Pasar dan Pemasaran. Pasar dan pemasaran (termasuk promosi), ibarat dua sisi mata uang, yang saling melengkapi, membutuhkan dan tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Pasar yang jelas dan konkrit akan sangat membantu kesuksean strategi pemasaran yang dipilih. Sedangkan di sisi lain, strategi pemasaran yang jitu tidak akan berhasil optimal, seandainya pasar yang dibidik belum nyata adanya.

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa pasar kovensional akan ditembus dengan model pemasaran konvensional pula. Sedangkan pasar digital akan sangat tepat jika dicapai dan digapai dengan strategi digital marketing. Sementara itu, untuk pasar campuran kovensional dan digital dapat diakses dengan pendekatan pemasaran campuran pula, konvensional dan digital.

Namun demikian, adakalanya UMKM dan IKM dihadapkan pada pangsa pasar yang relatif baru, yang hanya membutuhkan terobosan dan trik pemasaran yang cerdas, inovatif dan kreatif. Apalagi, jika diharapkan UMKM dan IKM yang sudah benar-benar eksis itu akan menembus pasar global (internasional) yang sangat menjanjikan namun juga penuh tantangan dan rintangan.

Kelima. Modernisasi Mekanisasi. Perkembangan kemajuan industri di bidang mekanik telah memberi ruang yang sangat terbuka bagi setiap pelaku UMKM dan IKM untuk secara bertahap mengambil langkah strategis melakukan modernisasi peralatan atau mesin prouduksi. Tentunya hal ini sangat beralasan dan mengandung konsekuensi logis nan positif di kemudian hari. Dengan hadirnya peralatan atau mesin produksi yang canggih, modern dan ramah lingkungan, diharapkan akan semakin mampu melipatgandakan jumlah dan frekuensi produksi. Menjaga kualitas dan cita-rasa produk. Mempercepat waktu dan proses produksi. Bahkan dapat menghemat tenaga dan biaya produksi.

Modernisasi mekanisasi dapat dilakukan diantaranya dengan upaya mengembangkan kerjasama dan kemitraan antara UMKM dan IKM yang ada dengan perusahaan manufaktur; baik yang berskala lokal maupun regional. Kerjasama dan kemitraan yang memegang prinsip “win-win solution”. Saling menguntungkan. Karenanya, kerjasama tersebut mesti dibangun di atas prinsip saling memahami, mempercayai dan bertanggung jawab. Disini senang, disana menang.

Jika kelima hal yang sangat prinsip dan mendasar di atas, dilakukan dengan melibatkan beragam stakeholder terkait, sepenuh hati, bersungguh-sungguh dan berkesinambungan, maka kebangkitan UMKM dan IKM rasanya tinggal menunggu waktunya saja. Saatnya akan datang. Perlahan namun pasti, “the dreams come true”. Ibarat mimpi, ia akan segera menjadi kenyataan sejarah yang dirindukan dan mencerahkan perekonomian seluruh anak negeri. Semoga.

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done