Terkait RUU Pajak Sembako yang Mau Dibahas DPR RI, Ketua Komisi ll DPRD Agam Rizki Abdillah Fadhal Angkat Bicara - PKS Sumbar
News Update
Loading...

10 Oktober 2021

Terkait RUU Pajak Sembako yang Mau Dibahas DPR RI, Ketua Komisi ll DPRD Agam Rizki Abdillah Fadhal Angkat Bicara


Ketua Komisi II DPRD Agam yang membidangi Perekonomian & Keuangan Rizki Abdillah Fadhal menilai wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada bahan pokok atau sembako merupakan kebijakan yang tidak Bijak & membuat rakyat semakin sengsara, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 banyak perekonomian masyarakat terdampak. 

"Kita akan tandai seluruh Anggota DPR-RI minimal dari Sumatera Barat, yang tidak ikut bersuara menolak kebijakan yg memberatkan rakyat ini agar di tahun 2024 tidak dipilih lagi" kata Rizki dalam keterangannya.

Rizki menyebut arah kebijakan pajak di Indonesia semakin memperbesar ketimpangan ekonomi antara masyarakat kaya dan miskin. 

"Tidak ada rasa keadilan jika sembako dipajaki? Di saat yang sama, pengemplang pajak diampuni dengan tax amnesty, pajak korporasi diringankan, dan pajak mobil mewah dibebaskan?" 

"Rizki mengapresiasi jika Fraksi PKS di DPR RI mengusulkan agar pajak penghasilan masyarakat berpendapatan kurang dari 8 juta dihapuskan. Dan pajak sepeda motor cc kecil juga ditiadakan. Ini akan sangat membantu kelompok masyarakat bawah," ujarnya. 

"Perlu kajian mendalam dampak dari kebijakan tersebut sebelum dilemparkan ke publik dan DPR RI. Karena ini akan menyangkut kredibilitas dan trust publik ke pada pemerintah," tuturnya. 

Pemerintah akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dalam draf aturan itu, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Artinya, barang pokok akan dikenakan PPN. 

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done