Gubernur Minta Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu - PKS Sumbar
News Update
Loading...

31 Juli 2012

Gubernur Minta Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

PADANG, HALUAN — Gu­bernur Sumbar Irwan Prayitno meminta perusahaan swasta, BUMN dan BUMD mem­bayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, menjelang Idul Fitri 1433 Hijriah.
“THR hak karyawan dan pembayarannya lebih cepat sangat baik, paling lambat tujuh hari menjelang lebaran,” katanya.
Menurutnya, pembayaran THR dari perusahaan bagi pekerja atau karyawan sudah diamanatkan dalam Pera­turan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan harus dijalankan.
“Karena itu diimbau selu­ruh perusahaan di 19 kabu­paten dan kota agar melak­sanakan kewajibannya ter­hadap pekerja sesuai dengan ketentuan itu,” katanya.
Ketentuan tentang pem­bayaran THR diatur dalam Permenakertrans Nomor 04/MEN/1994 tanggal September 1994 tentang THR Ke­aga­ma­an bagi pekerja di perusahaan.
Memedomani Per­mena­kertrans itu, Gubernur Sumbar telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 019/1582/Nakertrans/DI/2012 perihal THR Keagamaan pada akhir pekan, dan telah disampaikan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar.
“Kepala daerah di kabu­paten dan kota agar dapat menindaklanjuti Surat Edaran mengenai THR itu ke peru­sahaan-perusahaan yang di wilayah masing-masing,” ka­tanya. Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim juga mengim­bau perusahaan di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada kar­yawan­nya lebih awal.
“Dengan melakukan pem­bayaran THR lebih awal sesuai aturan yang ditetapkan, karyawan akan lebih mera­sakan manfaatnya untuk persiapan menghadapi leba­ran,” katanya di sela-sela Safari Ramadan di Pariaman, Jumat malam.
Menurutnya, mengacu pa­da ketetapan yang telah dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Trans­migrasi, pembayaran THR telah dapat dilakukan mulai saat ini hingga satu minggu menjelang Idul Fitri. Di­tegaskannya, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya minimal satu bulan gaji atau sesuai ketentuan yang ada.
“THR merupakan hak karyawan atas kontribusi yang telah diberikan, dan jangan sampai ada perusahaan yang mengelak untuk mem­bayar­kannya,” katanya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR , sehingga mereka juga dapat menikmati hari besar ke­aga­ma­an dan memenuhi kebu­tuhannya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan di tempat terpisah menambahkan, Surat Edaran Gubernur tentang THR itu sudah diteruskan ke semua kabupaten/kota pada 27 Juli 2012.
Menurutnya, ada dua prin­sip dalam pembayaran THR yang harus menjadi perhatian perusahaan, yakni pertama pembayaran paling lambat pada H-7 lebaran, dan kedua bagi pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih harus dibayarkan penuh se­bulan gaji.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai satu tahun, maka pembayarannya harus pro­porsional. “Kemudian, bila perusahaan sudah ada kese­pakatan dalam perjanjian kerja mengenai besaran no­minal THR, maka harus dibayarkan sesuai kese­paka­tan dan tak boleh dikurangi jumlahnya,” katanya.
Menyinggung pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR, Syof­yan mengatakan hal itu men­jadi tanggung jawab ka­bu­paten dan kota. (h/vie/*)

Haluan 30 Juli 2012

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done