PADANG, HALUAN —
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta perusahaan swasta, BUMN dan BUMD
membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, menjelang Idul
Fitri 1433 Hijriah.
“THR hak karyawan dan pembayarannya lebih cepat sangat baik, paling lambat tujuh hari menjelang lebaran,” katanya.
Menurutnya, pembayaran THR dari perusahaan bagi pekerja atau karyawan sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan harus dijalankan.
“Karena itu diimbau seluruh perusahaan di 19 kabupaten dan kota agar melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja sesuai dengan ketentuan itu,” katanya.
Ketentuan tentang pembayaran THR diatur dalam Permenakertrans Nomor 04/MEN/1994 tanggal September 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Memedomani Permenakertrans itu, Gubernur Sumbar telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 019/1582/Nakertrans/DI/2012 perihal THR Keagamaan pada akhir pekan, dan telah disampaikan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar.
“Kepala daerah di kabupaten dan kota agar dapat menindaklanjuti Surat Edaran mengenai THR itu ke perusahaan-perusahaan yang di wilayah masing-masing,” katanya. Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim juga mengimbau perusahaan di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya lebih awal.
“Dengan melakukan pembayaran THR lebih awal sesuai aturan yang ditetapkan, karyawan akan lebih merasakan manfaatnya untuk persiapan menghadapi lebaran,” katanya di sela-sela Safari Ramadan di Pariaman, Jumat malam.
Menurutnya, mengacu pada ketetapan yang telah dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pembayaran THR telah dapat dilakukan mulai saat ini hingga satu minggu menjelang Idul Fitri. Ditegaskannya, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya minimal satu bulan gaji atau sesuai ketentuan yang ada.
“THR merupakan hak karyawan atas kontribusi yang telah diberikan, dan jangan sampai ada perusahaan yang mengelak untuk membayarkannya,” katanya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR , sehingga mereka juga dapat menikmati hari besar keagamaan dan memenuhi kebutuhannya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan di tempat terpisah menambahkan, Surat Edaran Gubernur tentang THR itu sudah diteruskan ke semua kabupaten/kota pada 27 Juli 2012.
Menurutnya, ada dua prinsip dalam pembayaran THR yang harus menjadi perhatian perusahaan, yakni pertama pembayaran paling lambat pada H-7 lebaran, dan kedua bagi pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih harus dibayarkan penuh sebulan gaji.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai satu tahun, maka pembayarannya harus proporsional. “Kemudian, bila perusahaan sudah ada kesepakatan dalam perjanjian kerja mengenai besaran nominal THR, maka harus dibayarkan sesuai kesepakatan dan tak boleh dikurangi jumlahnya,” katanya.
Menyinggung pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR, Syofyan mengatakan hal itu menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota. (h/vie/*)
Haluan 30 Juli 2012
“THR hak karyawan dan pembayarannya lebih cepat sangat baik, paling lambat tujuh hari menjelang lebaran,” katanya.
Menurutnya, pembayaran THR dari perusahaan bagi pekerja atau karyawan sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan harus dijalankan.
“Karena itu diimbau seluruh perusahaan di 19 kabupaten dan kota agar melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja sesuai dengan ketentuan itu,” katanya.
Ketentuan tentang pembayaran THR diatur dalam Permenakertrans Nomor 04/MEN/1994 tanggal September 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Memedomani Permenakertrans itu, Gubernur Sumbar telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 019/1582/Nakertrans/DI/2012 perihal THR Keagamaan pada akhir pekan, dan telah disampaikan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar.
“Kepala daerah di kabupaten dan kota agar dapat menindaklanjuti Surat Edaran mengenai THR itu ke perusahaan-perusahaan yang di wilayah masing-masing,” katanya. Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim juga mengimbau perusahaan di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya lebih awal.
“Dengan melakukan pembayaran THR lebih awal sesuai aturan yang ditetapkan, karyawan akan lebih merasakan manfaatnya untuk persiapan menghadapi lebaran,” katanya di sela-sela Safari Ramadan di Pariaman, Jumat malam.
Menurutnya, mengacu pada ketetapan yang telah dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pembayaran THR telah dapat dilakukan mulai saat ini hingga satu minggu menjelang Idul Fitri. Ditegaskannya, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya minimal satu bulan gaji atau sesuai ketentuan yang ada.
“THR merupakan hak karyawan atas kontribusi yang telah diberikan, dan jangan sampai ada perusahaan yang mengelak untuk membayarkannya,” katanya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR , sehingga mereka juga dapat menikmati hari besar keagamaan dan memenuhi kebutuhannya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan di tempat terpisah menambahkan, Surat Edaran Gubernur tentang THR itu sudah diteruskan ke semua kabupaten/kota pada 27 Juli 2012.
Menurutnya, ada dua prinsip dalam pembayaran THR yang harus menjadi perhatian perusahaan, yakni pertama pembayaran paling lambat pada H-7 lebaran, dan kedua bagi pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih harus dibayarkan penuh sebulan gaji.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai satu tahun, maka pembayarannya harus proporsional. “Kemudian, bila perusahaan sudah ada kesepakatan dalam perjanjian kerja mengenai besaran nominal THR, maka harus dibayarkan sesuai kesepakatan dan tak boleh dikurangi jumlahnya,” katanya.
Menyinggung pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR, Syofyan mengatakan hal itu menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota. (h/vie/*)
Haluan 30 Juli 2012