Gubernur: PNS yang Rajin Akan Me­nerima Tunjada Penuh - PKS Sumbar
News Update
Loading...

24 Agustus 2012

Gubernur: PNS yang Rajin Akan Me­nerima Tunjada Penuh

Padang —Hari pertama kerja, usai libur Lebaran Idul Fitri 1433 Hijriyah, sedikitnya 42 orang pegawai negeri sipil ( PNS) di lingkungan Pemprov Sumbar tidak masuk kerja tanpa ke­te­ra­ngan. Sedangkan 434 orang  tidak hadir dengan alasan terlambat, sakit, izin, cuti dan sedang me­ngikuti pendidikan. 

Gubernur Sumbar Irwan Pra­yitno melakukan inspeksi men­dadak (sidak) ke sejumlah satuan kegiatan perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, kemarin (23/8). Gubernur didam­pingi Sekprov Ali Asmar dan Asis­ten II  Syafrial serta Kepala Badan Ke­pegawaian Daerah (BKD) Ja­yadisman.

PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Di­ban­ding tahun lalu, tingkat kepatuhan PNS di lingkungan Pemprov Sum­bar di tahun ini lebih baik.

“Bagi PNS yang tidak hadir de­ng­an alasan cuti, sakit dan izin pen­didikan, dapat  ditolerir. Tapi yang tidak masuk kantor tanpa alasan je­las, tidak dapat ditorerir dan akan di­ke­nakan sanksi. Saya belum dapat data lengkapnya dari seluruh SKPD, ta­pi saya prediksi jumlah PNS yang hadir pada hari pertama ini 95 persen,” ujar Irwan Prayitno di sela-sela  sidak.

Pada Oktober mendatang, kata Irwan, kebijakan pe­mo­to­ngan tunjada bagi PNS yang malas masuk kantor akan di­ber­lakukan. Pada saat itu pula, PNS yang rajin akan me­nerima tunjada penuh. “Untuk pe­nem­patan PNS pada satu po­si­si atau jabatan, tingkat keha­diran menjadi salah satu in­di­kator penilaian,” ucapnya. 

Kepala BKD Jayadisman mengatakan, dari 5.092 PNS  Pemprov Sumbar, yang hadir 4.616 orang atau 90,65 persen. “Dibanding tahun lalu, PNS yang tidak hadir tanpa kete­ra­ngan jauh lebih banyak,” ujar­nya.
Jayadisman mengatakan, ada 26 SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar yang tingkat kehadirannya 100 persen. Di antaranya Biro Umum, Biro Aset, Biro Perekonomian, Biro Humas dan Keprotokoleran, Dinas Pengelolaan Keuangan  Daerah, Dinas Kehutanan, Ba­dan Pengendalian Dampak Li­ngkungan Hidup (Bape­dalda). 

“Sedangkan yang tak hadir tan­pa keterangan, di BPBD 7 ora­ng dan Dinas Pendidikan 6 ora­ng. Pimpinan SKPD ber­sa­ng­kutan akan mem­berikan san­ksi terhadap bawahannya yang  tidak hadir tersebut,” tegasnya.

109 tak Hadir
Di Padangpanjang, dari 1.531 PNS, 1.422 orang hadir dan 109 lainnya absen. Sek­re­taris BKD Padangpanjang, Maisir Taib menyebutkan, PNS yang tidak hadir meliputi 25 orang terlambat, 13 orang sakit, 31 orang izin, dinas luar 8 orang, cuti 23 orang, sedang pendidikan 2 orang dan tanpa keterangan 7 orang. 

Sanksi mengacu pada PP No 53/2010. Jika tidak hadir mencapai 5 hari atau 37,5 jam dalam setahun, PNS ber­sa­ng­kutan akan diberikan teguran lisan. Bila 6-10 hari diberikan teguran tertulis, 11-15 hari di­beri sanksi berupa per­nyataan tidak puas. Berikutnya pe­nun­daan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian secara tidak hormat jika kumulatif ketidakhadiran mencapai 46 hari kerja dalam setahun.

Maisir menyebutkan, saat ini terdapat seorang PNS yang sedang dalam proses pem­berhentian secara tidak hor­mat. Dia adalah pegawai salah satu kelurahan, karena tidak hadir 46 hari dalam setahun kerja. “Kepala SKPD atau pim­pinan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, akan me­nerima sanksi sama dengan PNS yang melanggar aturan,” pungkas Maisir.

Pantauan Padang Ekspres, tingkat kehadiran PNS saat apel pagi cukup banyak. Na­mun setelah itu, rata-rata se­jumlah ruangan terlihat ko­song.

“Hari pertama ini kami memang memberikan to­le­ran­si karena kebetulan ada keluar­ga pensiunan yang me­nggelar pesta pernikahan di luar Pa­dangpanjang,” ungkap Sekko Budi Harianto di ruangan kerjanya. 

Apresiasi Kehadiran PNS
Bupati Pasaman, Benny Utama mengapresiasi tingkat kehadiran para pegawai di lingkungan Pemkab Pasaman yang hampir mencapai 95 persen. Para pegawai tetap bersemangat masuk kantor melaksanakan aktivitas ma­sing-masing.

Apresiasi itu disampaikan bupati dalam apel organik di halaman kantor bupati. Se­telah itu, dilanjutkan saling bermaaf-maafan.

Bupati menyampaikan per­­mohonan maafnya bagi se­lu­ruh jajaran. “Setelah sebulan berpuasa, PNS harus me­ni­ngkatkan disiplin dan kinerja demi tercipta sistem pelayanan publik yang lebih baik lagi,” tutur Benny sembari me­ne­gaskan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, akan diberi teguran tertulis dan sangsi sesuai aturan berlaku.

Di Pemkab Pasaman Barat, ada tujuh PNS yang tidak ikut apel pagi tanpa keterangan. Apel pagi dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan, Muha­yatsyah. “Tidak ada alasan tidak masuk kantor mulai hari ini (kemarin, red), kecuali yang cuti,” kata Muhayatsyah.

“Pak bupati biasanya tidak main-main dengan urusan disiplin. Kalau dia PNS, dipin­dahkan, kontrak atau honor langsung diberhentikan,” tam­bahnya lagi.

Hanya saja, Kasat Pol PP Pasbar Abdi Surya tidak ber­sedia memberikan atau hasil sidak PNS yang tidak hadir. “Ke Pak Bupati, Wabup atau Sekda, saya sudah SMS beliau hasil sidak,” katanya.

Sekkab Pasbar Yulrizal Baharin menegaskan, masih melakukan pendataan PNS dan pegawai kontrak atau honorer yang bolos di hari per­tama. Sidak dilakukan agar PNS sebagai abdi negara me­ningkat kinerjanya.
“Kita tidak ingin citra Pemkab Pasbar ru­sak akibat PNS yang malas. Apalagi ini berdampak pada pelayanan ke masyarakat yang kurang maksimal,” ujarnya.

Direktur LSM Forum Pe­muda Perintis Kabupaten Pas­bar, Eldoni Tanjung men­yebutkan, kepala daerah hi­ngga sekda harus tegas mem­berikan sanksi terhadap PNS pemalas. “PNS-PNS itu harus ditindak agar ada efek jera,” terang Eldoni Tanjung.

Di Pemkab Solok Selatan, Sekkab Fachril Murad yang sidak ke kantor kecamatan dan instansi lainnya, me­ngal­ku­lasikan rata-rata tingkat ke­hadiran hanya 92 persen. “Ada juga yang 100 persen, seperti di kantor Camat Pauh­duo,” ujarnya.

Kepala BKD Solsel Ismael usai sidak bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, mengatakan, pegawai yang menambah jatah libur adalah mereka yang berstatus tenaga honor lepas (THL). (roy/eri/ayu/wrd/sih)

Padang Ekspres 24 Agustus 2012

Foto: Humasprov

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done