Padang —Hari
pertama kerja, usai libur Lebaran Idul Fitri 1433 Hijriyah, sedikitnya
42 orang pegawai negeri sipil ( PNS) di lingkungan Pemprov Sumbar tidak
masuk kerja tanpa keterangan. Sedangkan 434 orang tidak hadir dengan
alasan terlambat, sakit, izin, cuti dan sedang mengikuti pendidikan.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah satuan kegiatan perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, kemarin (23/8). Gubernur didampingi Sekprov Ali Asmar dan Asisten II Syafrial serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jayadisman.
PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Dibanding tahun lalu, tingkat kepatuhan PNS di lingkungan Pemprov Sumbar di tahun ini lebih baik.
“Bagi PNS yang tidak hadir dengan alasan cuti, sakit dan izin pendidikan, dapat ditolerir. Tapi yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, tidak dapat ditorerir dan akan dikenakan sanksi. Saya belum dapat data lengkapnya dari seluruh SKPD, tapi saya prediksi jumlah PNS yang hadir pada hari pertama ini 95 persen,” ujar Irwan Prayitno di sela-sela sidak.
Pada Oktober mendatang, kata Irwan, kebijakan pemotongan tunjada bagi PNS yang malas masuk kantor akan diberlakukan. Pada saat itu pula, PNS yang rajin akan menerima tunjada penuh. “Untuk penempatan PNS pada satu posisi atau jabatan, tingkat kehadiran menjadi salah satu indikator penilaian,” ucapnya.
Kepala BKD Jayadisman mengatakan, dari 5.092 PNS Pemprov Sumbar, yang hadir 4.616 orang atau 90,65 persen. “Dibanding tahun lalu, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan jauh lebih banyak,” ujarnya.
Jayadisman mengatakan, ada 26 SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar yang tingkat kehadirannya 100 persen. Di antaranya Biro Umum, Biro Aset, Biro Perekonomian, Biro Humas dan Keprotokoleran, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kehutanan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda).
“Sedangkan yang tak hadir tanpa keterangan, di BPBD 7 orang dan Dinas Pendidikan 6 orang. Pimpinan SKPD bersangkutan akan memberikan sanksi terhadap bawahannya yang tidak hadir tersebut,” tegasnya.
109 tak Hadir
Di Padangpanjang, dari 1.531 PNS, 1.422 orang hadir dan 109 lainnya absen. Sekretaris BKD Padangpanjang, Maisir Taib menyebutkan, PNS yang tidak hadir meliputi 25 orang terlambat, 13 orang sakit, 31 orang izin, dinas luar 8 orang, cuti 23 orang, sedang pendidikan 2 orang dan tanpa keterangan 7 orang.
Sanksi mengacu pada PP No 53/2010. Jika tidak hadir mencapai 5 hari atau 37,5 jam dalam setahun, PNS bersangkutan akan diberikan teguran lisan. Bila 6-10 hari diberikan teguran tertulis, 11-15 hari diberi sanksi berupa pernyataan tidak puas. Berikutnya penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian secara tidak hormat jika kumulatif ketidakhadiran mencapai 46 hari kerja dalam setahun.
Maisir menyebutkan, saat ini terdapat seorang PNS yang sedang dalam proses pemberhentian secara tidak hormat. Dia adalah pegawai salah satu kelurahan, karena tidak hadir 46 hari dalam setahun kerja. “Kepala SKPD atau pimpinan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, akan menerima sanksi sama dengan PNS yang melanggar aturan,” pungkas Maisir.
Pantauan Padang Ekspres, tingkat kehadiran PNS saat apel pagi cukup banyak. Namun setelah itu, rata-rata sejumlah ruangan terlihat kosong.
“Hari pertama ini kami memang memberikan toleransi karena kebetulan ada keluarga pensiunan yang menggelar pesta pernikahan di luar Padangpanjang,” ungkap Sekko Budi Harianto di ruangan kerjanya.
Apresiasi Kehadiran PNS
Bupati Pasaman, Benny Utama mengapresiasi tingkat kehadiran para pegawai di lingkungan Pemkab Pasaman yang hampir mencapai 95 persen. Para pegawai tetap bersemangat masuk kantor melaksanakan aktivitas masing-masing.
Apresiasi itu disampaikan bupati dalam apel organik di halaman kantor bupati. Setelah itu, dilanjutkan saling bermaaf-maafan.
Bupati menyampaikan permohonan maafnya bagi seluruh jajaran. “Setelah sebulan berpuasa, PNS harus meningkatkan disiplin dan kinerja demi tercipta sistem pelayanan publik yang lebih baik lagi,” tutur Benny sembari menegaskan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, akan diberi teguran tertulis dan sangsi sesuai aturan berlaku.
Di Pemkab Pasaman Barat, ada tujuh PNS yang tidak ikut apel pagi tanpa keterangan. Apel pagi dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan, Muhayatsyah. “Tidak ada alasan tidak masuk kantor mulai hari ini (kemarin, red), kecuali yang cuti,” kata Muhayatsyah.
“Pak bupati biasanya tidak main-main dengan urusan disiplin. Kalau dia PNS, dipindahkan, kontrak atau honor langsung diberhentikan,” tambahnya lagi.
Hanya saja, Kasat Pol PP Pasbar Abdi Surya tidak bersedia memberikan atau hasil sidak PNS yang tidak hadir. “Ke Pak Bupati, Wabup atau Sekda, saya sudah SMS beliau hasil sidak,” katanya.
Sekkab Pasbar Yulrizal Baharin menegaskan, masih melakukan pendataan PNS dan pegawai kontrak atau honorer yang bolos di hari pertama. Sidak dilakukan agar PNS sebagai abdi negara meningkat kinerjanya.
“Kita tidak ingin citra Pemkab Pasbar rusak akibat PNS yang malas. Apalagi ini berdampak pada pelayanan ke masyarakat yang kurang maksimal,” ujarnya.
Direktur LSM Forum Pemuda Perintis Kabupaten Pasbar, Eldoni Tanjung menyebutkan, kepala daerah hingga sekda harus tegas memberikan sanksi terhadap PNS pemalas. “PNS-PNS itu harus ditindak agar ada efek jera,” terang Eldoni Tanjung.
Di Pemkab Solok Selatan, Sekkab Fachril Murad yang sidak ke kantor kecamatan dan instansi lainnya, mengalkulasikan rata-rata tingkat kehadiran hanya 92 persen. “Ada juga yang 100 persen, seperti di kantor Camat Pauhduo,” ujarnya.
Kepala BKD Solsel Ismael usai sidak bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, mengatakan, pegawai yang menambah jatah libur adalah mereka yang berstatus tenaga honor lepas (THL). (roy/eri/ayu/wrd/sih)
Padang Ekspres 24 Agustus 2012
Foto: Humasprov
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah satuan kegiatan perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, kemarin (23/8). Gubernur didampingi Sekprov Ali Asmar dan Asisten II Syafrial serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jayadisman.
PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Dibanding tahun lalu, tingkat kepatuhan PNS di lingkungan Pemprov Sumbar di tahun ini lebih baik.
“Bagi PNS yang tidak hadir dengan alasan cuti, sakit dan izin pendidikan, dapat ditolerir. Tapi yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, tidak dapat ditorerir dan akan dikenakan sanksi. Saya belum dapat data lengkapnya dari seluruh SKPD, tapi saya prediksi jumlah PNS yang hadir pada hari pertama ini 95 persen,” ujar Irwan Prayitno di sela-sela sidak.
Pada Oktober mendatang, kata Irwan, kebijakan pemotongan tunjada bagi PNS yang malas masuk kantor akan diberlakukan. Pada saat itu pula, PNS yang rajin akan menerima tunjada penuh. “Untuk penempatan PNS pada satu posisi atau jabatan, tingkat kehadiran menjadi salah satu indikator penilaian,” ucapnya.
Kepala BKD Jayadisman mengatakan, dari 5.092 PNS Pemprov Sumbar, yang hadir 4.616 orang atau 90,65 persen. “Dibanding tahun lalu, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan jauh lebih banyak,” ujarnya.
Jayadisman mengatakan, ada 26 SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar yang tingkat kehadirannya 100 persen. Di antaranya Biro Umum, Biro Aset, Biro Perekonomian, Biro Humas dan Keprotokoleran, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kehutanan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda).
“Sedangkan yang tak hadir tanpa keterangan, di BPBD 7 orang dan Dinas Pendidikan 6 orang. Pimpinan SKPD bersangkutan akan memberikan sanksi terhadap bawahannya yang tidak hadir tersebut,” tegasnya.
109 tak Hadir
Di Padangpanjang, dari 1.531 PNS, 1.422 orang hadir dan 109 lainnya absen. Sekretaris BKD Padangpanjang, Maisir Taib menyebutkan, PNS yang tidak hadir meliputi 25 orang terlambat, 13 orang sakit, 31 orang izin, dinas luar 8 orang, cuti 23 orang, sedang pendidikan 2 orang dan tanpa keterangan 7 orang.
Sanksi mengacu pada PP No 53/2010. Jika tidak hadir mencapai 5 hari atau 37,5 jam dalam setahun, PNS bersangkutan akan diberikan teguran lisan. Bila 6-10 hari diberikan teguran tertulis, 11-15 hari diberi sanksi berupa pernyataan tidak puas. Berikutnya penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian secara tidak hormat jika kumulatif ketidakhadiran mencapai 46 hari kerja dalam setahun.
Maisir menyebutkan, saat ini terdapat seorang PNS yang sedang dalam proses pemberhentian secara tidak hormat. Dia adalah pegawai salah satu kelurahan, karena tidak hadir 46 hari dalam setahun kerja. “Kepala SKPD atau pimpinan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, akan menerima sanksi sama dengan PNS yang melanggar aturan,” pungkas Maisir.
Pantauan Padang Ekspres, tingkat kehadiran PNS saat apel pagi cukup banyak. Namun setelah itu, rata-rata sejumlah ruangan terlihat kosong.
“Hari pertama ini kami memang memberikan toleransi karena kebetulan ada keluarga pensiunan yang menggelar pesta pernikahan di luar Padangpanjang,” ungkap Sekko Budi Harianto di ruangan kerjanya.
Apresiasi Kehadiran PNS
Bupati Pasaman, Benny Utama mengapresiasi tingkat kehadiran para pegawai di lingkungan Pemkab Pasaman yang hampir mencapai 95 persen. Para pegawai tetap bersemangat masuk kantor melaksanakan aktivitas masing-masing.
Apresiasi itu disampaikan bupati dalam apel organik di halaman kantor bupati. Setelah itu, dilanjutkan saling bermaaf-maafan.
Bupati menyampaikan permohonan maafnya bagi seluruh jajaran. “Setelah sebulan berpuasa, PNS harus meningkatkan disiplin dan kinerja demi tercipta sistem pelayanan publik yang lebih baik lagi,” tutur Benny sembari menegaskan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, akan diberi teguran tertulis dan sangsi sesuai aturan berlaku.
Di Pemkab Pasaman Barat, ada tujuh PNS yang tidak ikut apel pagi tanpa keterangan. Apel pagi dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan, Muhayatsyah. “Tidak ada alasan tidak masuk kantor mulai hari ini (kemarin, red), kecuali yang cuti,” kata Muhayatsyah.
“Pak bupati biasanya tidak main-main dengan urusan disiplin. Kalau dia PNS, dipindahkan, kontrak atau honor langsung diberhentikan,” tambahnya lagi.
Hanya saja, Kasat Pol PP Pasbar Abdi Surya tidak bersedia memberikan atau hasil sidak PNS yang tidak hadir. “Ke Pak Bupati, Wabup atau Sekda, saya sudah SMS beliau hasil sidak,” katanya.
Sekkab Pasbar Yulrizal Baharin menegaskan, masih melakukan pendataan PNS dan pegawai kontrak atau honorer yang bolos di hari pertama. Sidak dilakukan agar PNS sebagai abdi negara meningkat kinerjanya.
“Kita tidak ingin citra Pemkab Pasbar rusak akibat PNS yang malas. Apalagi ini berdampak pada pelayanan ke masyarakat yang kurang maksimal,” ujarnya.
Direktur LSM Forum Pemuda Perintis Kabupaten Pasbar, Eldoni Tanjung menyebutkan, kepala daerah hingga sekda harus tegas memberikan sanksi terhadap PNS pemalas. “PNS-PNS itu harus ditindak agar ada efek jera,” terang Eldoni Tanjung.
Di Pemkab Solok Selatan, Sekkab Fachril Murad yang sidak ke kantor kecamatan dan instansi lainnya, mengalkulasikan rata-rata tingkat kehadiran hanya 92 persen. “Ada juga yang 100 persen, seperti di kantor Camat Pauhduo,” ujarnya.
Kepala BKD Solsel Ismael usai sidak bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, mengatakan, pegawai yang menambah jatah libur adalah mereka yang berstatus tenaga honor lepas (THL). (roy/eri/ayu/wrd/sih)
Padang Ekspres 24 Agustus 2012
Foto: Humasprov