Pemprov-BNI Tukar Guling Tanah untuk Memburu WTP dari BPK-RI - PKS Sumbar
News Update
Loading...

13 Oktober 2012

Pemprov-BNI Tukar Guling Tanah untuk Memburu WTP dari BPK-RI

Padang—Pemprov Sumbar terus berupaya mem­peroleh status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Ba­dan Pemeriksa Keuangan Re­publik Indonesia (BPK RI). Kemarin (12/10), Pemprov dan BNI 1946 melakukan tu­kar guling tanah di Jalan Rim­bo Kaluang, Kelurahan Pa­dang­baru, Kecamatan Padang Barat  seluas 33.804 m2 de­ngan tanah di Kelurahan Da­dok dan Aiapacah, Padang seluas 62.670 m2.

Penyelesaian tukar guling tanah antara Pemprov dan BNI itu sesuai notulen rapat tanggal 29 Oktober 2008 ber­sama BPK RI dan BNI. Ketika itu, Pem­prov dan BNI berte­kad me­nyelesaikan tukar gu­ling tanah pa­ling lambat akhir tahun 2009. Namun, karena gempa 30 September 2009, proses penyelesaiannya ter­tunda.

Akibatnya, hal tersebut menjadi temuan BPK RI da­lam mengaudit laporan keua­ngan Pemprov Sumbar.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, pada prinsipnya tukar guling atau ruislagh tanah antara BNI 1946 dengan Pemprov telah dilakukan. Hanya, penyerahan melalui berita acara yang be­lum terwujud.

Dia memaparkan, tanah BNI 1946 di Jalan Rimbo Ka­lu­ang Kelurahan  seluas 33.804 m2. Terdiri dari Sertifi­kat Hak Milik (SHM) No 72 seluas 7.400 m2, SHM No 73 seluas 11.303 m2, SHM No 85 seluas 7.015 m2 dan SHM No 380 seluas 8.086 m2.

Sebagai gantinya, tanah Pemprov Sumbar di Kelu­rahan Dadok dan Aiapacah Padang seluas 62.670 m2 un­tuk BNI. Tanah itu terdiri dari SHM No 76 seluas 15. 210 M2, SHM 762 seluas 18.735 m2 dan SHM No 1304 seluas 28.7282 m2. Tanah di Kelu­rahan Rimbo Kaluang ini telah dikuasai  Pemprov sejak tahun 1983, dan tidak mungkin di­serahkan kembali ke BNI 1945. Walaupun SHM empat persil tanah tersebut masih atas nama BNI 1946.

Secara administrasi, tanah ini sudah menjadi milik BNI 1946 dan tidak perlu dilakukan balik nama sertifikat.

Begitu juga tanah milik BNI 1946 di Kelurahan Rimbo Kaluang, dapat  segera me­lakukan proses balik nama sertifikat atas nama Pemprov Sumbar pada tahun 2012 ini.

Khusus terhadap SHM 2962 (eks SHM 1304) seluas  28.725 m2 di Aiapacah, masih ada para pihak yang menggugat di Pe­ngadilan Negeri Padang.

“Saat ini sedang menunggu keputusan pengadilan. Kalau kalah, Pemprov siap meng­ganti dan siap sebagai jami­nannya. Sedangkan dua persil lagi, perlu penguasaan dan pengamanan oleh BNI 1946 sampai kondisi tanah dika­tegorikan aman dan terken­dali,” jelas Irwan Prayitno.

Sementara itu, General Manager Divisi PFA BNI 1946, Sla­met mengatakan akan mem­percepat proses balik nama sertifikat tanah yang ditu­kar­gulingkan tersebut. “Ini perlu saya koordinasikan dulu dengan pimpinan pusat,” ucapnya.

Gubernur mengakui bah­wa dalam membuat laporan keuangan daerah, selalu ma­salah aset yang mengganjal. Salah satunya tanah di kawa­san GOR H Agus Salim (Rimbo Kaluang) yang tukar guling dengan BNI 46. Kejadiannya pada 1983.

“Waktu itu tukar gulingnya dengan BNI 46 dengan tanah di Bypass. Kita sudah serahkan semua sertifikatnya, sedang­kan BNI belum,” kata gu­ber­nur.

Selain aset tersebut, per­soalan tanah verfonding di Tung­gulhitam juga menjadi batu sandungan dalam men­dapatkan status WTP. Saat ini aset milik Pemda Sumbar di­sampaikan gubernur sudah dikuasai banyak masyarakat. (ayu)

Padang Ekspres 13 Oktober 2012

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done