Padang—Pemprov
Sumbar terus berupaya memperoleh status wajar tanpa pengecualian (WTP)
dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kemarin
(12/10), Pemprov dan BNI 1946 melakukan tukar guling tanah di Jalan
Rimbo Kaluang, Kelurahan Padangbaru, Kecamatan Padang Barat seluas
33.804 m2 dengan tanah di Kelurahan Dadok dan Aiapacah, Padang seluas
62.670 m2.
Penyelesaian tukar guling
tanah antara Pemprov dan BNI itu sesuai notulen rapat tanggal 29 Oktober
2008 bersama BPK RI dan BNI. Ketika itu, Pemprov dan BNI bertekad
menyelesaikan tukar guling tanah paling lambat akhir tahun 2009.
Namun, karena gempa 30 September 2009, proses penyelesaiannya tertunda.
Akibatnya, hal tersebut menjadi temuan BPK RI dalam mengaudit laporan keuangan Pemprov Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, pada prinsipnya tukar guling atau ruislagh tanah antara BNI 1946 dengan Pemprov telah dilakukan. Hanya, penyerahan melalui berita acara yang belum terwujud.
Dia memaparkan, tanah BNI
1946 di Jalan Rimbo Kaluang Kelurahan seluas 33.804 m2. Terdiri dari
Sertifikat Hak Milik (SHM) No 72 seluas 7.400 m2, SHM No 73 seluas
11.303 m2, SHM No 85 seluas 7.015 m2 dan SHM No 380 seluas 8.086 m2.
Sebagai gantinya, tanah
Pemprov Sumbar di Kelurahan Dadok dan Aiapacah Padang seluas 62.670 m2
untuk BNI. Tanah itu terdiri dari SHM No 76 seluas 15. 210 M2, SHM 762
seluas 18.735 m2 dan SHM No 1304 seluas 28.7282 m2. Tanah di Kelurahan
Rimbo Kaluang ini telah dikuasai Pemprov sejak tahun 1983, dan tidak
mungkin diserahkan kembali ke BNI 1945. Walaupun SHM empat persil tanah
tersebut masih atas nama BNI 1946.
Secara administrasi, tanah ini sudah menjadi milik BNI 1946 dan tidak perlu dilakukan balik nama sertifikat.
Begitu juga tanah milik BNI
1946 di Kelurahan Rimbo Kaluang, dapat segera melakukan proses balik
nama sertifikat atas nama Pemprov Sumbar pada tahun 2012 ini.
Khusus terhadap SHM 2962
(eks SHM 1304) seluas 28.725 m2 di Aiapacah, masih ada para pihak yang
menggugat di Pengadilan Negeri Padang.
“Saat ini sedang menunggu
keputusan pengadilan. Kalau kalah, Pemprov siap mengganti dan siap
sebagai jaminannya. Sedangkan dua persil lagi, perlu penguasaan dan
pengamanan oleh BNI 1946 sampai kondisi tanah dikategorikan aman dan
terkendali,” jelas Irwan Prayitno.
Sementara itu, General
Manager Divisi PFA BNI 1946, Slamet mengatakan akan mempercepat proses
balik nama sertifikat tanah yang ditukargulingkan tersebut. “Ini
perlu saya koordinasikan dulu dengan pimpinan pusat,” ucapnya.
Gubernur mengakui bahwa
dalam membuat laporan keuangan daerah, selalu masalah aset yang
mengganjal. Salah satunya tanah di kawasan GOR H Agus Salim (Rimbo
Kaluang) yang tukar guling dengan BNI 46. Kejadiannya pada 1983.
“Waktu itu tukar gulingnya
dengan BNI 46 dengan tanah di Bypass. Kita sudah serahkan semua
sertifikatnya, sedangkan BNI belum,” kata gubernur.
Selain aset tersebut,
persoalan tanah verfonding di Tunggulhitam juga menjadi batu sandungan
dalam mendapatkan status WTP. Saat ini aset milik Pemda Sumbar
disampaikan gubernur sudah dikuasai banyak masyarakat. (ayu)
Padang Ekspres 13 Oktober 2012