Gubernur Minta Satpol PP Menindak Semua Penjual Miras - PKS Sumbar
News Update
Loading...

16 April 2015

Gubernur Minta Satpol PP Menindak Semua Penjual Miras

Padang, Obsessionnews – Selasa, 16 April 2015 merupakan batas waktu yang diberikan pemerintah Pengawasan, Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Batas waktu itu, minimarket dan pengecer dilarang menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah lima persen.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta bupati/walikota yang ada di Sumatera Barat segera meningintensifkan dan menertibkan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Irwan Prayitno mengatakan akan segera mengeluarkan surat himbauan kepada Bupati/Walikota untuk secepatnya melakukan penertiban penjualan minol di tingkat pengecer.

“Permendag itu kan mengatur tempat-tempat penjualan minuman beralkohol. Penjualan itu lingkupnya ada di Kabupaten/Kota. Sebenarnya di daerah Kabupaten/Kota juga telah punya Perda untuk mengatur penjualan minuman keras, bahkan ada yang melarang penjualannya,” kata Irwan Prayitno usai membuka pertemuan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Daerah (Forkompanda) Tingkat Prov Sumbar tahun 2015 di Gubernuran, Kamis (16/5).

“Jadi, saya persilakan Satpol PP di Kabupaten/Kota segera menindaknya. Nanti Gubernur juga akan mengirim himbauan ke Bupati/Walikota agar segera melaksanakan kewenangannya dalam pengawasan miras,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat Mudrika mengatakan, penertiban penjualan minuman ber alkohnol di Sumatera Barat akan digelar secara serentak seluruh Kabupaten/Kota pada 20 Mei mendatang.

“Jika pada hari itu masih ditemukan toko/minimarket/pengecer yang masih menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, maka izin usaha mereka bisa dicabut,” kata Mudrika saat dihubungi obsessionnews.com Kamis (16/4).

Mudrika mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Disperindag di Kabupaten/Kota untuk menyiapkan tim. Koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus melakukan sosialisasi Permendag 06/M-DAG/PER/2015.
Hasilnya, penjualan minol tidak serta merta ditertibkan, melainkan diberikan kelonggaran waktu satu bulan lagi kepada sejumlah pedagang dan pengecer untuk mengembalikan stok minol yang terlanjur dibeli kepada pihak agen.

“Karena gini, toko itu sudah beli bir, sudah diantar distributornya, lalu kita tertibkan, kan kasihan pedagang mereka merugi. Untuk itu kami minta barang yang sudah dibeli itu dikembalikan kepada distributornya, paling lambat satu bulan ini,” sebut Mudrika.

Meski batas akhir penjualan minuman beralkohol sudah tidak dibolehkan per 16 April 2015, penjualan minuman jenis itu secara eceran masih ditemukan. Khusus di Kota Padang, pengecer yang menjual minuman itu masih ada dijumpai, seperti jenis bir.

Ketika obsessionnews lewat di kawasan Simpang Haru, Kota Padang Kamis (16/4) sekitar pukul 17:25 WIB, salah satu pengecer monil di pinggir jalan terlihat sudah buka. (Musthafa Ritonga)

obsessionnews 16 April 2015

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Jangan lupa untuk like dan subscribe PKS Sumbar.
Done